Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Dua Balai Karantina Pertanian Periksa 35 Ton Bawang Ilegal

Yoseph Pencawan
27/5/2020 12:41
Dua Balai Karantina Pertanian Periksa 35 Ton Bawang Ilegal
Petugas Bea dan Cukai berada ditumpukan bawang ilegal saat dimusnahkan di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatra Utara(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

KEMENTERIAN Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian, sedang melakukan pemeriksaan terhadap 35 ton bawang merah yang masuk ke Tanah Air tanpa melalui prosedur resmi.

Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), mengungkapkan pihaknya sedang menindaklanjuti kasus pemasukan ilegal 35 ton bawang merah asal Malaysia dengan melakukan pemeriksaan laboratorium oleh dua unit kerjanya. Yakni Balai Karantina Pertanian di Belawan dan Bengkalis.

"Aturan sudah jelas, akan kita jalankan sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku. Ke depan kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melanggar aturan perkarantinaan," tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/5).

Apabila dari hasil pemeriksaan nanti komoditas tersebut tidak tertular atau tidak ditemukan organisme penganggu tumbuhan, maka pihaknya akan segera mengatur mekanismenya menjadi barang yang dikuasai negara.

Ali Jamil menjelaskan, komoditas tersebut merupakan hasil tegahan dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Hasil tegahan itu kemudian diserahkan ke Barantan melalui dua unit kerjanya, yakni Balai Karantina Pertanian di Belawan, Sumut, sebanyak 24 ton dan di Bengkalis, Riau, sebanyak 11 ton, untuk dilakukan pemeriksaan karantina.

Komoditas yang masuk melalui Belawan tidak dilengkapi surat kesehatan tumbuhan atau pitosanitari yang dipersyaratkan. Sedangkan yang masuk melalui Bengkalis juga melanggar aturan karena tidak melalui tempat yang dipersyaratkan.

Sesuai dengan pasal 71 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Kementerian Pertanian berwenang melakukan penguasaan terhadap
media pembawa yang telah diserahkan oleh instansi lain sebagai media pembawa yang dikuasai negara.

Dari sisi ekonomi, bawang merah ilegal ini sangat merugikan Indonesia karena selain tidak memiliki izin masuk, juga dapat mengganggu stabilitas harga bawang merah di Tanah Air. Sementara produksi bawang merah nasional pun saat ini masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

baca juga: Cuaca Buruk,Tanaman Padi di 7 Desa Terancam Gagal Panen

Barantan sendiri sejak H-7 sampai dengan H+7 Lebaran menjalin kerja sama dengan instansi keamanan TNI/Polri, serta instansi terkait, dalam menggelar Operasi Patuh Karantina. Dia memastikan, dalam suasana Lebaran dan pandemi korona, layanan karantina untuk lalulintas produk pertanian tetap dilaksanakan, baik untuk pengiriman ekspor, impor, maupun antar pulau atau area.

"Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo agar kesehatan, keamanan dan kelancaran produk pertanian terjamin di masa libur lebaran. Utamanya 11 bahan pangan pokok, termasuk bawang merah. Ini kami kawal ketat," pungkasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik