Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Sejumlah Pemkab Larang Salat Id di Tanah Lapang dan Masjid

Lilik Darmawan
21/5/2020 14:18
Sejumlah Pemkab Larang Salat Id di Tanah Lapang dan Masjid
Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz memberikan surat keterangan sembuh kepada empat pasien yang ada di Kebumen, Jawa Tengah.(Dokumentasi Pemkab Kebumen)

PEMKAB Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) memastikan pelarangan salat Idulfitri di tanah lapang maupun masjid. Selain itu, takbir keliling dan halal  bihalal yang biasa digelar juga ditiadakan. Hal itu dilakukan karena  kasus Covid-19 di Purbalingga masih tinggi.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menegaskan sesuai dengan surat  dari Kementerian Agama, Fatwa MUI, dan surat dari Pemprov Jateng, maka bersama dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) dan para ulama di Purbalingga telah memutuskan beberapa hal terkait dengan salat Id dan takbir keliling.

"Salat Id diputuskan diselenggarakan di rumah masing-masing bersama kerabat, sedangkan di tanah lapang dan masjid tidak ada," tegas Bupati pada Kamis (21/5).

Dijelaskan oleh Bupati, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh takmir masjid yang ada di Purbalingga untuk melaksanakan kesepakatan tersebut. 

"Kasus Covid-19 di Purbalingga masih tinggi, sehingga diperlukan  langkah-langkah serius untuk mengantisipasinya. Salah satu kesepakatan  itu menjadi bagian dari upaya untuk menekan kasus korona di Purbalingga," ujarnya.

Baca juga: Warga Bandung Barat Diizinkan Gelar Salat Ied Berjamaah

Sementara Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz mengimbau masyarakat Kebumen  tidak menggelar salat Id di lapangan, masjid atau musala. 

"Sesuai dengan anjuran dari Presiden dan MUI salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing. Halalbihalal atau silaturahmi yang biasa dilakukan  dengan saling berkunjung ke rumah juga ditiadakan. Cukup lewat telepon seluler saja," katanya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik