Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pemkab Flotim Terapkan Pembatasan Aktivitas di Pusat Keramaian

Ferdinandus Rabu
13/5/2020 12:20
Pemkab Flotim Terapkan Pembatasan Aktivitas di Pusat Keramaian
Suasana pasar(MI/Gilbert Lewar)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai zona merah usai ditemukan seorang pasien positif covid-19. Akibatnya Pemkab Flotim menerapkan pembatasan aktivitas di sejumlah wilayah yang menjadi pusat keramaian.

Pembatasan aktivitas dan jam operasi di pusat-pusat keramaian tersebut merujuk pada surat instruksi Bupati Flotim dengan nomor Ek.500/Ksb.PIBBU/164/V/2020. Ada 7 poin yang ditekankan dalam surat intruksi tersebut yang ditandangani langsung oleh Bupati Flotim, Antonius Hubertus Gege Hadjon.

Sekretaris Daerah Flores Timur (Sekda), Paulus Igo Geroda saat dikonfirmasi Rabu (13/5) membenarkan instruksi tersebut untuk menerapkan pembatasan aktivitas di pusat keramaian demi memutus rantai penyebaran covid-19.

"Benar, surat instruksi bupati tersebut sudah dikeluarkan kemarin, terkait pembatasan di sejumlah tempat yang menjadi pusat keramaian, seperti di pasar, toko-toko, dan di tempat-tempat niaga," kata Paulus.

Pembatasan aktivitas ini, imbuhnya, juga terkait dengan pembatasan jam operasional. "Untuk aktivitas jual beli di wilayah pasar mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 14.00 WITA. Sementara untuk pertokoan, kios, dan tempat-tempat niaga mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 19.00 WITA," jelasnya.

Bupati juga mewajibkan warga yang berada di sekitar pasar dan pusat niaga wajib mengenakan masker.

Baca juga: Fraksi PAN Tuding Paripurna DPRD Pekanbaru Ilegal

Para pedagang khusus toko dan kios wajib menyediakan masker untuk pembeli yang tidak memakai masker. "Selain itu, di toko dan tempat niaga juga wajib menyediakan wadah untuk cuci tangan dan hand zanitizer bagi para pembeli," ujar Paulus.

Khusus wilayah di Kota Larantuka, imbuhnya, Pemkab Flotim juga menerapkan pembatasan aktivitas pedagang yang datang dari wilayah barat Kota Larantuka. "Karena kami akan segera mengoptimalkan Pasar Oka di Wilayah Lamawalang sebagai pasar harian agar para pedagang bisa berjualan di sana dan tidak perlu masuk sampai di Kota Larantuka," jelasnya.

Menurut Paulus, warga yang tidak mengikuti instruksi dan arahan protokoler pencegahan covid-19 akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya