Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Ini yang Harus Diperhatikan untuk PPDB SMA/SMK di Jawa Barat

Bayu Anggoro
12/5/2020 23:10
Ini yang Harus Diperhatikan untuk PPDB SMA/SMK di Jawa Barat
Orangtua dan calon siswa mengantre saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.(Antara)

DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah memulai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2020/2021 yang pendaftarannya dibuka dua tahap yakni 8-12 Juni dan 25 Juni - 1 Juli 2020. Khusus untuk SMA/SMK, seluruhnya prosesnya dilakukan secara daring (online).

Lalu apa saja yang harus diperhatikan baik guru di sekolah serta orangtua dan siswa agar pelaksanaannya berjalan lancar? Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika menjelaskan pentingnya peran aktif dari semua pihak terkait ini.

Menurut dia, masing-masing memiliki peran yang penting sehingga PPDB bisa berjalan lancar.

Dia meminta guru/wali kelas di sekolah asal (SMP/MTs) agar mempersiapkan data-data akademis siswa terutama rapor.

Baca juga: PPDB SMA/SMK di Jabar Dilakukan Online, Peran Guru Dituntut

Data tersebut harus diunggah ke dalam situs resmi PPDB yang sudah dipersiapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Nilai rapor ini sangat penting karena menjadi acuan SMA/SMK dalam menentukan diterima atau tidaknya siswa saat mendaftar melalui jalur prestasi akademis.

"Kami sudah informasikan ke sekolah-sekolah, agar mengunggah nilai-nilai rapor anak SMP. Karena kami tidak punya database-nya," kata Dewi di Bandung, Selasa (12/5).

Menurut dia, pihaknya memberi waktu dari 13 Mei - 5 Juni bagi sekolah asal untuk mengunggah nilai rapor. Setelah itu, tambah Dewi, sekolah akan memberikan akun kepada setiap siswa yang dipergunakan untuk mendaftar ke sekolah tujuan dan mengunggah data-data tambahan yang diperlukan.

Saat mendaftar, hal pertama yang harus dilakukan siswa adalah mengecek rapor yang sudah diunggah sekolah. Pengecekan ini dilakukan dengan mengakses situs PPDB melalui masing-masing akun yang sudah diberikan.

"Siswa log in, cek nilai rapornya, benar atau tidak nilai rapornya," tambah dia.

Baca juga: PPDB Daring Disiapkan

Jika terjadi kesalahan nilai rapor, siswa bisa meminta guru/wali kelas untuk memperbaiki. "Ternyata ada yang salah, segera lapor ke guru. Yang bisa membetulkan itu guru (SMP/Mts)," katanya.

Setelah itu, menurutnya siswa tinggal memilih SMA/SMK tujuan dan akan mendaftar melalui jalur apa.

Dia menjelaskan, tahap pertama pada 8-12 Juni diperuntukkan bagi pendaftar melalui jalur prestasi akademis, prestasi perlombaan, dan afirmasi.

Sedangkan tahap kedua pada 25 Juni - 1 Juli khusus untuk jalur zonasi. Saat mendaftar, Dewi memastikan tidak semua siswa harus mengunggah berkas-berkas persyaratan ke dalam situs PPDB.

Berkas yang harus diunggah hanyalah data pelengkap yang memang diperlukan karena tidak ada dalam database yang dimiliki pihaknya. Sebagai contoh, menurutnya pendaftar dari jalur prestasi akademis tidak perlu mengunggah berkas apapun karena sudah ada nilai rapor yang diunggah guru/wali kelas di sekolah asal.

Baca juga: PPDB SD dan SMP Kota Semarang Paling Akhir

Hal serupa pun berlaku bagi pendaftar melalui jalur prestasi perlombaan yang memiliki sertifikat kejuaraan resmi yang dikeluarkan KONI. "Kami sudah punya database prestasi perlombaan yang sertifikatnya dikeluarkan KONI, karena sudah kerjasama dengan KONI," katanya.

Namun, jika terdapat sertifikat kejuaraan lain yang bukan berasal dari KONI, siswa harus mengunggahnya ke dalam database di situs PPDB dengan mengakses akun yang dimiliki. Sertifikat kejuaraan yang dijadikan acuan yaitu paling lama tiga tahun, dan paling cepat enam bulan.

"Jadi kalau perlombaan yang diikuti baru sebulan yang lalu, sertifikatnya tidak bisa digunakan," katanya.

Pengunggahan berkas pun diperlukan untuk pendaftar dari jalur afirmasi.

Meski pihaknya sudah bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memeroleh data keluarga miskin, namun menurutnya bisa saja ada keluarga miskin yang belum terdata. Atau, siswa yang bersangkutan masuk kategori keluarga rawan miskin baru akibat pandemi covid-19.

"Database di kita ada sekitar tujuh macam, seperti kartu sembako. Tapi amannya upload lagi saja," katanya.

Berkas tambahan pun diperlukan bagi siswa pendaftar yang menggunakan jalur perpindahan dinas orangtua atau anak guru. "Surat keterangannya di-upload," kata dia.

Sementara itu, untuk siswa yang memilih melalui jalur zonasi pada 25 Juni - 1 Juli, menurutnya tidak perlu mengunggah berkas apapun lagi karena pihaknya sudah memiliki database dari masing-masing dinas kependudukan dan catatan sipil.

"Jadi teknis utamanya adalah sosialisasi. Apa saja yang dilakukan guru di sekolah, maupun orangtua untuk mendaftar," katanya seraya berharap informasi seperti ini tersampaikan dengan baik kepada semua pihak terkait.

Baca juga: Akui Kutip Uang ke Pasien BPJS, RS Melinda 2: Miskomunikasi Saja

Dia juga mengingatkan pendaftaran SMA/SMK secara daring bisa dilakukan mandiri oleh siswa/orangtua, atau dibantu oleh guru/wali kelas di sekolah asal. "Dengan begitu kesulitan bisa dieliminasi. Ini lebih mudah dibanding dengan mendaftar yang harus datang langsung ke sekolah yang dituju. Asal komunikasi siswa/orangtua dengan guru bisa terjalin," katanya.

Ketua I PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Yesa Sarwedi mengatakan, bantuan dan komunikasi dengan guru inipun penting untuk menentukan siswa baiknya mendaftar melalui jalur apa. Siswa dan orangtua bisa mengonsultasikan hal ini kepada guru/wali kelas di sekolah asal sebelum menentukan jalur pendaftaran.

"Maka peran dari guru/wali kelas di SMP itu jadi sangat penting. Bukan berarti semua peran (PPDB) lari ke SMP," katanya.

Sebab, lanjut Yesa, sekolah yang dituju siswa pun memiliki tanggung jawab yang sama dalam pelaksanaan PPDB ini. Sebagai contoh, menurutnya pihak terkait di SMA/SMK harus memverifikasi data-data siswa pendaftar.

"Misal zonasi. Harus diverifikasi, titik koordinatnya benar enggak. Lalu KK-nya di Disdukcapil benar enggak seperti itu," katanya.

Bahkan, tambah dia, sekolah yang dituju harus mengecek langsung kondisi dari keluarga siswa pendaftar. "Artinya peran-peran itu ada di sekolah asal dan sekolah yang dituju," katanya. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik