Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah berlangsung 32 hari. Namun, pelanggaran kerap ditemukan pada perusahaan yang masih beroperasi selama pembatasan tersebut.
Sampai Senin (12/5), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.100 perusahaan dengan 147.469 melanggar PSBB.
"Dari jumlah tersebut, 188 perusahaan ditutup karena termasuk sektor yang tidak dikecualikan selama PSBB. Mereka menghentikan sementara kegiatan kerjanya," terang Kepala Disnaker DKI Andri Yansyah dalam laporanya, Jakarta, Selasa (12/5).
188 perusahaan yang ditutup itu tersebar di lima wilayah Jakarta. Di Jakarta Selatan ada 49 perusahaan dengan 1.569 pegawai yang melanggar PSBB.
Baca juga :Selain Pakai Rompi Oranye, Pelanggar PSSB Juga Akan Menyapu Jalan
Lalu, di Jakarta Utara ada 37 perusahaan dengan 7.670 pegawai yang ditemukan lalai terhadap aturan itu. Di Jakarta Timur ada 25 perusahaan dengan 3.809 pegawai
Di Jakarta Barat ada 45 perusahaan yang melanggar PSBB dengan 1.308 pegawai. Untuk di Jakarta Pusat 32 dengan 2 220 juga ditemukan tidak menerapkan protokol Covid-19 secara menyeluruh. Sedangkan, Kepulauan Seribu tidak ditemukan.
Temuan Disanaker DKI lainnya ialah sebanyak 269 perusahaan dengan 51.016 diizinkan beroperasi dari Kementrian Perindustrian, ternyata masih melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19 saat beroperasi kerja.
Pelanggaran lainnya ialah 643 perusahaan dengan 79.877 atau tempat kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB, masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan Covid-19. (OL-2)
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Sejak Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved