Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cirebon masih memprihatinkan. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, usai melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Kota Cirebon.
"Hari ini saya melakukan sidak, dari pagi, ke seluruh pusat perbelanjaan yang ada di Kota Cirebon termasuk di salah satu pusat perbelanjaan besar di Kota Cirebon, sejumlah tenant seperti fashion, peralatan rumah tangga dan lainnya masih terlihat buka, Begitu pula dengan toko-toko. Masih buka," kata Azis, Kamis (7/5).
Azis mengakui tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan PSBB di hari kedua cukup memprihatinkan. "Ini membuat saya cukup prihatin," ungkap Azis.
Baca juga: Atraksi Royal Safari Garden Bisa Disaksikan Live Streaming
Oleh karena itu, hari ini dirinya langsung memberitahukan kepada pengelola toko dan pusat perbelanjaan bahwa sejak 6 Mei 2020 telah dilakukan PSBB di Kota Cirebon dan di seluruh Jawa Barat. Jadi, mereka diwajibkan untuk menutup sementara usaha mereka, selain toko atau tenant yang masuk pengecualian, yaitu menjual bahan pangan, apotek, dan restoran.
Khusus untuk restoran, imbuhnya, tidak boleh menyediakan kursi dan meja. Jadi, hanya boleh dibawa pulang.
"Mereka tadi sudah bersedia untuk menutup sementara, tapi besok akan saya kontrol kembali," ungkap Azis.
Jika besok masih buka, lanjutnya, maka akan dilakukan tutup paksa. "Kalau tetap tidak mau, maka aturan hukum yang berlaku akan diterapkan yaitu Undang-undang Karantina dengan ancaman hukuman satu tahun atau denda Rp100 juta.
Dijelaskan Azis, pelaksanaan PSBB ini sebenarnya bukan merupakan hal yang baru, karena sejumlah daerah sebelumnya telah melaksanakan PSBB
"PSBB ini penting untuk pencegahan covid-19. Bukan hanya pencegahan di Kota Cirebon, namun juga di Jawa Barat dan Indonesia secara luas.
Oleh karena itu, Azis meminta kesadaran dari setiap masyarakat Kota Cirebon untuk bisa mematuhi semua ketentuan yang
telah ditetapkan dalam pelaksanaan PSBB.
Manajer CSB mall, Adwin mengungkapkan jika tenant yang beroperasi di mall tersebut masih sekitar 68 persen dari sekitar 200 lebih tenant saat ini. "Mulai besok, semua akan ditutup. Hari ini kami mulai memberitahukan kepada seluruh tenant," tutur Adwin. (OL-14)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved