Pemkab Cirebon Bebaskan Retribusi Pasar Selama Covid-19

Nurul Hidayah
03/5/2020 16:15
Pemkab Cirebon Bebaskan Retribusi Pasar Selama Covid-19
Warga melintas didekat papan himbauan wajib mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah.(ANT/MOHAMMAD AYUDHA)

SELAMA masa wabah Covid-19, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon bebaskan retribusi pedagang di pasar tradisional.

Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Deni Agustin, menjelaskan  pembebasan rertibusi pedagang itu berlaku di 9 pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

"Ada 9 pasar tradisional yang  tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon," ungkap Deni, Minggu  (3/5). Diantaranya Pasar Sumber, Pasar Palimanan, Pasar Jamblang, Pasar  Pasalaran, Pasar Batik Trusmi, Pasar Kue Weru, Pasar Cipejeuh, Pasar  Babakan dan Pasar Ciledug.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemkab Cirebon telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 17 tahun 2020. Melalui Perbup tersebut seluruh pedagang di pasar tradisional dibebaskan sementara dari  retribusi harian.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik Maret-April Melonjak

"Karena mereka juga terdampak Covid-19," ungkap Deni. Ada pun pembebasan retribusi ini menurut Deni bersifat sementara, yaitu  berlaku mulai 17 April hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan pembebasan retribusi pedagang di pasar tradisional  diberlakukan agar pedagang se Kabupaten Cirebon tetap bisa terus  berjualan. Juga untuk mengurangi beban mereka. "Pasalnya, selama masa pandemi Covid-19 ini mereka juga menjadi kalangan yang terdampak dan penjualannya mengalami penurunan omset," ungkap Deni. (OL-13)

Baca Juga: PSBB: Dewan Tuding Pemkot Pekanbaru Bohong Soal Bansos

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya