Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pemerintah Larang TKA Tiongkok ke Indonesia selama Pandemi

M. Ilham Ramadhan Avisena
01/5/2020 17:48
Pemerintah Larang TKA Tiongkok ke Indonesia selama Pandemi
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah(Sketsa.MI)

PEMERINTAH telah melarang dan menghentikan datangnya Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok sejalan dengan penghentian sementara bagi orang asing masuk ke Indonesia.

Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konfrensi pers virtual, Jumat (1/5). "Kami juga telah melakukan pelarangan dan penghentian TKA dari RRT dan pengentian sementara bagi orang asing masuk ke indonesia," tutur Ida.

Sebelumnya diberitakan Kemenaker menyetujui permohonan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) diajukan oleh dua perusahaan yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel pada 1 April 2020 untuk di datangkan ke Sulawesi Tenggara.

Sontak kabar itu mendapat respon keras dari masyarakat Sulawesi Tenggara, mengingat pandemi covid-19 masih merebak.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi menjelaskan, meski disetujui, sejatinya kedua perusahaan tersebut harus tetap mematuhi aturan penggunaan tenaga kerja asing.

Baca juga: Kedatangan TKA asal Tiongkok Ke Sulteng Ditunda

Di saat pandemi ini, maka perusahaan juga harus mematuhi Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Sebagaimana juga diatur dalam Permen Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2020, bagaimana WNA bisa masuk Indonesia, utamanya ada di Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)," kata Aris kepada Media Indonesia, Jumat (1/5).

Pihaknya tak bisa menolak permintaan perusahaan tersebut bila memang aspek legalitas dan urgensi permohonan terpenuhi. Pasalnya, pemerintah tetap menginginkan agar perusahaan dapat beroperasi dengan baik guna menghindari PHK.

Aris juga menampik adanya penolakkan dari Gubernur Sulawesi Utara terkait kedatangan sejumlah TKA dari Negeri Tirai Bambu. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menginginkan agar kedatangan TKA ditunda hingga pandemi usai.

"Beliau tak menolak, hanya meminta ditunda kedatangannya untuk sementara waktu, hingga pengendalian covid-19 semakin baik. Dan pihak perusahaan juga sudah menyetujui untuk menunda pengurusan kedatangan TKA hingga situasi kondusif," imbuh Aris.

"Kita harus logis dan realistis dalam menyikapi penggunaan TKA untuk lancarnya investasi dan dampak lanjutannya terhadap terbukanya kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya