Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
WILAYAH Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu sepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya menekan penyebaran virus korona atau covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Benny Sampirwanto mengatakan tiga kepala daerah Malang Raya telah menggelar rapat untuk menyamakan persepsi masing-masing daerah terkait penerapan PSBB.
"Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi, kemudian nanti akan ada rapat susulan tiga kepala daerah bersama Gubernur Jawa Timur dan
Forpimda Provinsi," kata Benny di Kota Malang, Selasa (28/4) malam.
Baca juga: Pemprov Jatim Evaluasi PSBB wilayah Surabaya Raya di Hari Pertama
Kesepakatan tiga kepala dearah tersebut merupakan hasil rapat bersama perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang difasilitasi Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Provinsi Jawa Timur di Malang (Bakorwil).
Benny menambahkan, dalam rapat susulan tersebut, nantinya akan dilakukan presentasi dari masing-masing kepala daerah. Kemudian, data-data tersebut akan dievaluasi Forpimda Provinsi Jawa Timur, untuk sinkronisasi peraturan.
Benny menjelaskan, penerapan PSBB harus memenuhi beberapa kriteria seperti adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus menurut waktu,
adanya kejadian transmisi lokal, serta kesiapan daerah dalam beberapa aspek, antara lain ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
"Kalau itu nilainya sudah delapan, maka PSBB. Kalau masih nilainya 6-7, itu bisa diberlakukan PSBB atau tidak," kata Benny.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya menyetujui mengajukan penerapan PSBB dengan pertimbangan adanya peningkatan kasus positif covid-19 termasuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Tiga kepala daerah menyepakati pengajuan PSBB, mempertimbangkan peningkatan kasus, tidak hanya positif covid-19, namun juga terkait penambahan Pasien dalam Pengawasan (PDP)," katanya.
Bupati Malang M Sanusi menambahkan pihaknya menyatakan siap pelaksanaan PSBB dalam upaya untuk menekan penyebaran virus yang
pertama kali merebak di Wuhan, Tiongkok tersebut.
"Kabupaten Malang akan sama dengan Kota Malang, dan Kota Batu. Semuanya siap untuk itu (PSBB)," tegas Sanusi.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan pihaknya mendukung langkah penerapan PSBB bersama Kota Malang, dan Kabupaten Malang, meskipun saat ini baru ada tiga kasus positif covid-19 di kota tersebut.
"Ketika Kabupaten Malang dan Kota Malang sudah dianggap punya keharusan untuk PSBB, Kota Batu harus mendukung," ujar Dewanti.
Hasil rapat tiga kepala daerah yang menyepakati pengajuan PSBB tersebut akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur oleh Bakorwil III Malang.
Kemudian, apabila Gubernur Jatim menyetujui, usulan tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebagai catatan, pada awal April 2020, ketiga kepala daerah di Malang Raya telah melakukan pertemuan serupa. Namun, saat itu, akhirnya hanya Kota Malang yang mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur.
Permintaan Pemerintah Kota Malang terkait PSBB, saat itu belum disetujui karena penerapan PSBB sebaiknya diajukan dalam kesatuan wilayah Malang Raya.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di wilayah Malang Raya terdapat 47 kasus positif covid-19.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 16 orang dinyatakan telah sembuh, yang terbagi dari Kota Malang delapan pasien sembuh, Kabupaten Malang tujuh pasien sembuh, dan Kota Batu satu pasien sembuh.
Data lainnya, di wilayah Kota Malang terdapat terdapat 163 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Kota Batu 22 PDP, dan Kabupaten Malang 152 orang berstatus PDP. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved