Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Jam Operasional Pasar, Mall dan Swalayan di Karawang Dibatasi

Cikwan Suwandi
28/4/2020 17:50
Jam Operasional Pasar, Mall dan Swalayan di Karawang Dibatasi
Pasar tradisional, mall dan swalayan dibatasi jam operasionalnya mulai Selasa (28/4)(MI/Cikwan Suwandi)

PEMERINTAH Kabupaten Karawang, Jawa Barat mulai hari ini, Selasa (28/4) memberlakukan pembatasan operasional pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

"Pembatasan ini sebagai upaya kita untuk mempersempit penyebaran korona di pusat keramaian. Dimana mulai hari ini,  jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar bakal dibatasi, " Kata Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri, Selasa (28/4).

Acep menegaskan jam operasional bagi toko swalayan, pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan sejenisnya dibatasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Bagi toko-toko yang melanggar, ia menegaskan akan dilakukan penutupan secara paksa oleh petugas Satpol PP yang didampingi TNI/Polri. "Yang melanggar, kita tutup paksa," ucapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang Ahmad Suroto juga memberikan surat edaran pengelola toko swalayan dan sejenisnya agar tidak menyediakan kursi, baik di dalam maupun luar toko. Kemudian toko swalayan maupun minimarket mengaktifkan layanan order atau pesan online. Hal ini juga berlaku bagi rumah makan, cafe dan sejenisnya.

"Jadi saya harap pengelola untuk memaklumi surat edaran," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Tak Ada Lowongan, Pemilik Ijazah D4 Kebidanan Pillih Dagang Sayur

Baca Juga: Respons Gubernur Ganjar Soal Empon-Empon Mengecewakan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya