Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penolakan pemakaman jenazah pasien positif virus korona atau covid-19 di Banyumas, Jawa Tengah, dipastikan berlanjut secara hukum.
Sejauh ini, Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengungkapkan, berkas perkara kasus itu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Sudah P21, tinggal tahap dua, penyerahan tersangka," katanya, Selasa (28/4).
Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif covid-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.
Baca juga: Impor Jamu Tiongkok, Politisi Gerindra: Niatnya Murni Membantu
Tetapi jenazah yang baru dimakamkan di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam dibongkar kembali pada Rabu (1/4) karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Pembongkaran makam dipimpin oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.
Dalam kasus ini, terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP). Pertama, di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja yang masuk wilayah kerja Kejari Banyumas. Lalu, Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, yang masuk wilayah Kejari Purwokerto.
Baca juga: 10 Persen Masjid di Padang Masih Gelar Salat Jumat dan Tarawih
Sejauh ini, jelas dia, ada empat tersangka yang diajukan dalam berkas. Mereka ialah, K, 57, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Dia diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif covid-19. K dikenai Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dua tersangka lainnya, K, 46, dan S, 45, warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Mereka diduga menghalang-halangi mobil jenazah pasien positif covid-19. Mereka dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Siasati Mudik dengan Naik Truk Carteran, Ganjar: Itu Bahaya
Tersangka terakhir, A, 26, warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Dia diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans yang membawa jenazah pasien positif covid-19 di TKP yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen. A dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi membenarkan sudah menerima berkas perkara atas kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif covid-19 di Desa Kedungwringin.
"Berkas tersebut kami nyatakan lengkap pada Kamis (23/4). Kami sudah terbitkan P21 dan layak untuk disidangkan di pengadilan," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya saat sekarang tinggal menunggu tahap dua berupa serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa. (Ant/X-15)
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved