Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Tiga Daerah di Jatim Terapkan PSBB 28 April

Faishol Taselan
24/4/2020 13:34
Tiga Daerah di Jatim Terapkan PSBB 28 April
Polisi berpakaian tokoh wayang menyemprotkan larutan disinfektan ke kendaraan bermotor yang memasuki Surabaya di Jembatan Suramadu.(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten  Sidoarjo dan Kabupaten Gresik terapkan mulai 28 April 2020.

Keputusan diambil setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  melakukan Rapat Koorinasi dengan seluruh jaran Forkimpinda dari tiga daerah itu di Gedung Grahadi, Kamis (23/4) malam .

Rapat dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Pangkoarmada II, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak serta sejumlah pimpinan Forkopimda tingkat provinsi.

Perwakilan kepala daerah dihadiri Sekkota Surabaya Hendro Gunawan, Wakil Bupati Gresik M Qosim dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin beserta pejabat Forkopimda masing-masing daerah.

Salah satu keputusan yang dikeluarkan adalah waktu PSBB. Dalam rapat  diputukan PSBB akan diterapkan selama 14 hari mulai Selasa, 28 April  2020 hingga 14 hari ke depan atau Senin, 11 Mei 2020.

Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor  18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam  Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur.

“Sebelum efektif diberlakukan, dilakukan tiga hari masa sosialisasi PSBB, yaitu Sabtu-Senin, 25-27 April 2020,” kata Khofifaf.

Baca juga: Penerapan PSBB di Sumbar Belum Optimal

Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan petikan dari Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dan  Penanganan covid-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Menurut Khofifah, pada Jumat (24/4), masing-masing daerah melakukan tahap finalisasi peraturan, baik Peraturan Wali Kota (Perwali)  Surabaya maupun Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik.

Jika pada masa pemberlakuan PSBB efektif atau berkurang jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19, lanjut dia, maka PSBB bisa dicabut, tapi jika tidak maka akan diperpanjang.

“Harapan kita semua memang masa PSBB dapat berhasil. Meski nantinya sukses, tapi protokol kesehatan dan physical distancing harus tetap  berjalan,” ujar mantan menteri sosial ini.

Di tempat sama, Ketua DPRD Jatim Kusnadi berharap pemberlakuan PSBB  dapat berjalan maksimal selama 14 hari sehingga mampu menekan serta menurunkan angka penderita COVID-19, khususnya di wilayah setempat.

“Ini sudah kesepakatan dan semua harus menjalankannya. Masa sosialisasi tiga hari digunakan untuk memperkenalkan ke masyarakat dan PSBB dilakukan selama 14 hari,”  katanya.(A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya