Kemenkumham Jatim Minta Lapas Sediakan Ruang Isolasi Mandiri

Antara
09/4/2020 05:55
Kemenkumham Jatim Minta Lapas  Sediakan Ruang Isolasi Mandiri
Warga binaan mendapatkan surat pembebasan di Lapas Klas IIB Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (2/4/2020).(ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur meminta seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di wlayahnya memiliki sel isolasi untuk penanganan pasien dicurigai Covid-19, sehingga potensi penularannya dapat diantisipasi.
  
"Di wilayah Jatim ini ada 39 lapas dan rutan. Semuanya diminta harus punya ruang isolasi sendiri,"; ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono saat kegiatan penyaluran bantuan alat pelindung diri (APD) di Lapas Kelas I Madiun, Rabu (8/4).
  
Menurut dia, ruang isolasi tersebut sebagai upaya pencegahan penularan virus atau penyakit. Tidak hanya corona, namun juga lainnya. Sehingga, ketika ada warga binaan yang mengalami gejala, dapat segera dipisahkan dan dimasukkan ke ruang isolasi.
  
"Jadi, tidak menular ke warga binaan lainnya," kata dia.
  
Pihak Kanwil Kemenkumham Jatim sebelumnya telah mengajukan tujuh lapas sebagai rujukan penanganan COVID-19 bagi warga binaan. Namun, hanya satu yang disetujui. Yakni, Lapas Kelas I Surabaya.  Krismono mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan adanya penghuni lapas atau rutan yang positif terserang COVID-19. Meski begitu, langkah antisipasi tetap harus dilakukan.

baca juga: RSUD Tarakan Siapkan Ruang Isolasi Pasien Covid-19
  
Sebelumnya, Kemenkumham telah menetapkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Salah satunya, membebaskan sejumlah narapidana dengan asimilasi.
  
"Total mencapai 3.599 narapidana di Jatim sudah dibebaskan. Mereka hampir semuanya merupakan narapidana tindak pidana umum," katanya. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya