Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Per 1 April, Kemenag Sumatra Selatan Tutup Pendaftaran Nikah

Dwi Apriani
03/4/2020 15:58
Per 1 April, Kemenag Sumatra Selatan Tutup Pendaftaran Nikah
Sosialisasi Pemkab Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, terhadap keluarga yang hendak menggelar resepsi pernikahan, beberapa waktu lalu.(MI/Dwi Apriani)

SEJAK 1 April hingga batas waktu yang belum ditentukan, Kementerian Agama (Kemenag) meniadakan pelayanan pendaftaran nikah.

Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sumatra Selatan (Sumsel) Saefudin menuturkan, berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag tertanggal 2 April, Kemenag mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara pendaftaran nikah.

Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA). "Kalau sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang. Mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di KUA atau balai nikah. Yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang," jelas Saefudin.

Baca juga: 160 Penghuni LP di NTT Dibebaskan dari 8 LP dan Rutan

Pernikahan yang dilaksanakan per April ini, lanjut Saefudin, juga hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April. Sebab mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Bocah di Makassar Bongkar Celengan untuk Sumbang APD Kakak Dokter

"Tentu kita akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran pandemi virus korona atau covid-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad nikah, akan dilaksanakan seperti semula," kata dia.

Baca juga: Pemkot Surakarta Siapkan 5 Bus BST Adang Pemudik

Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan memaklumi kondisi ini. Menurut Saefudin, pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak.

"Covid-19 memang memberikan dampak signifikan dalam proses pelayanan terhadap masyarakat. Baik pelayanan nikah, haji, maupun pelayanan-pelayanan lainnya. Namun di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik. Walaupun saat ini aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Sumsel diinstruksikan bekerja dari rumah (work from home), namun kita siap hadir ke kantor bila dibutuhkan untuk memberikan pelayanan," tandasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya