Medan Siapkan Kuburan Khusus Korban Covid-19

Yoseph Pencawan
02/4/2020 12:41
Medan Siapkan Kuburan Khusus Korban Covid-19
Operator menggerakkan alat berat untuk membuat akses menuju lahan pemakaman khusus pasien covid-19 di TPU Simalingkar B.(MI/Yoseph Pencawan )

PEMERINTAH Kota Medan sedang mempersiapkan lahan pemakaman khusus di TPU Simalingkar B untuk warga yang meninggal dunia akibat Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi mengatakan, lahan ini disiapkan sebagai upaya alternatif mengantisipasi hambatan yang belakangan terjadi dalam proses penguburan pasien Covid-19. Hambatan tersebut adalah penolakan warga terhadap jenazah pasien.

"Kami sudah menyiapkan tempat pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 yang meninggal," ujarnya, Kamis (2/4).

Selain areal pemakaman, pemkot juga sudah juga menyiapkan tim serta peralatan khusus untuk menangani proses penguburan pasien Covid-19 yang meninggal. Dengan begitu, penguburan jenazah pasien Covid-19 tidak akan lagi menimbulkan keresahan dan menjadi masalah sosial di lingkungan masyarakat.

Karena itu dia mengimbau masyarakat agar tidak lagi cemas. Terlebih, penguburan jenazah pasien Covid-19 sudah dilakukan pengamanan dari rumah sakit. Jenazah sudah dibungkus plastik kedap dan peti yang dikunci sehingga tidak akan menularkan lagi.

Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Medan Muhammad Husni mengungkapkan, areal perkuburan khusus pasien Covid-19 masih berada di  kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.

TPU tersebut memiliki luas sekitar 14 hektare dan hingga kini baru terpakai sekitar 1 hektare sehingga masih banyak yang bisa dimanfaatkan untuk areal pemakaman khusus pasiem Covid-19. Saat ini sedang dilakukan pembukaan akses jalan masuk untuk mobil ambulans dan diperkirakan akan rampung dalam dua hari.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Zulfansyah menambahkan, setelah pembukaan akses jalan ambulans, tahap berikutnya adalah proses pengerasan jalan, yang juga akan selesai dalam dua hari.

baca juga: Pemkab Sidoarjo Tambah Ruang Isolasi Covid-19

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah, pemakaman jenazah pasien Covid-19 dikuburkan dengan memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya, pemakaman berjarak 500 meter dari pemukiman warga. Kemudian lokasi kuburan berjarak 50 meter dari sumber mata air tanah.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya