Sidang Daring Kejari Karawang Gelar 43 Perkara

Cikwan Suwandi
01/4/2020 16:50
Sidang Daring Kejari Karawang Gelar 43 Perkara
Sidang daring digelar Kejaksaan Negeri Karawang cegah covid-19(MI/Cikwan Suwadi)

KEJAKSAAN Negeri Karawang, Jawa Barat hari ini menggelar 43 perkara pidana umum dalam siding video conference. Dari perkara pencurian domba, narkotika, penggelapan hingga kepemilikan senjata api.

"Hari ini kita melaksanakan sidang secara online (daring). Dengan sebanyak 43 perkara dan sudah sebanyak 23 perkara sudah dilaksanakan, tinggal 20 perkara lagi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie kepada Media Indonesia, Rabu (1/4).

Rohayatie mengungkapkan puluhan perkara yang disidangkan tersebut dari berbagai macam kasus. "Ada pencurian, narkotika, penggelapan dan kepemilikan senjata. Hari ini juga sidang perkara pencurian domba," katanya.

Rohayatie menjelaskan sejak Kamis (26/3), pihaknya telah menggelar tiga kali sidang daring dengan jumlah 62 terdakwa.

Selama proses persidangan para hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa berada di tiga tempat berbeda. Untuk para hakim berada di ruang sidang pengadilan, kemudian JPU di aula Kejaksaan Negeri dan para terdakwa mereka tetap berada di lapas.

"Terkadang memang ada gangguan jaringan juga dalam pelaksanaan sidang online ini," jelasnya.

Sidang video conference di tengah pandemi virus korona atau covid-19 tengah digiatkan oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Pengadilan di seluruh Indonesia. Mereka memanfaatkan aplikasi zoom sebagai media penghubung sidang. (OL-13)

Baca Juga: 300 Siswa Setukpa Polri Sukabumi Positif Korona
Baca Juga: Perppu 1/2020 Jadi Dasar Pemerintah Pungut Pajak Netflix dan Zoom

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya