Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Gaji ASN Pemprov Jabar Dipotong 4 Bulan untuk Tangani Covid-19

Antara
30/3/2020 21:02
Gaji ASN Pemprov Jabar Dipotong 4 Bulan untuk Tangani Covid-19
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri)(Dok Humas Pemprov Jawa Barat )

GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan provinsi akan dipotong selama empat bulan untuk membantu penanggulangan wabahCOVID-19.

"ASN Jabar sudah mengalami peningkatan pendapatan yang cukup besar sejak Januari 2020, dengan peningkatan tunjangan kedua prosentasenya akan diatur seadil-adilnya. Mungkin tidak akan memberatkan, kita akan jauh lebih beruntung dibanding profesi-profesi yang lainnya," kata RidwanKamil yang akrab disapa Kang Emil di Bandung, Senin.

Kang Emil mengatakan para ASN bersedia memotong gaji atau tunjangan untuk membantu penanggulangan wabah COVID-19 dan keputusan tersebut juga berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

"Jadi kami memulai imbauan gerakan menolong ini dari diri kita sendiri. Nanti sedang diatur, ASN Pemerintah Provinsi Jabar yang PNS, gubernur, wakil gubernur, kalau tidak gaji atau tunjangannya akan kita sumbangkan," ujar dia.

Baca juga: Anies: 283 Warga Jakarta Meninggal Selama Merebaknya Covid-19

Orang nomor satu di Provinsi Jabar ini belum dapat menyebutkan berapa jumlah pasti pemotongan pendapatan ASN tersebut namun besaran pemotongan itu akan disesuaikan secara proporsional, adil dan disesuaikan dengan kemampuan finansial para pegawai.

"Prinsipnya dengan persentase yang adil dan proporsional, ada rentangnya dan disesuaikan dengan kemampuan, akan kita atur seadil mungkin dan seproporsional mungkin. Mudah-mudahan ini lah bela negara dari kita, dari para ASN Pemprov Jabar selama empat bulan ke depan," ujar Kang Emil.

Dia mengatakan wabah virus corona ini sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama atau semua pihak, termasuk para ASN di Provinsi Jabar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya