Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Aceh Perpanjang Masa Belajar dari Rumah Hingga 30 Mei

Amiruddin Abdullah Reubee
29/3/2020 09:55
Aceh Perpanjang Masa Belajar dari Rumah Hingga 30 Mei
Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di Banda Aceh pada 27 Maret 2020(AFP/HAIDEER MAHYUDDIN)

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Intruksi Plt Gubernur Aceh nomor 04/INSTR/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 pada Jumat (27/3). Berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa belajar mengajar di rumah hingga 30 Mei 2020.

Penambahan ini berlaku untuk setiap tingkat pendidikan di sekolah formal SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA juga pesantren dan Perguruan Tinggi. Selain itu, berlaku pula untuk Taman Pendidikan Al Quran, Dayah, pendidikan kesetaraan dan non formal lainnya. Lalu termasuk pula lembaga kursus dan program pelatihan.

Baca juga: Aceh Tetapkan Tanggap Darurat Covid-19 Selama 71 Hari

Terkait dengan ujian sekolah atau ujian akhir semester, institusi pendidikan bisa berpedoman berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19. Kemudian ada surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor B686.1/DJJ/DT.I.I/PP.00/03/2020 tentang mekanisme pembelajaran dan penilaian dalam masa darurat pencegahan penyerangan covid-19.

Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah ini merupakan upaya untuk menghentikan penularan covid-19 di bumi Serambi Mekkah. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya