Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI lingkungan di Kalimantan Selatan menolak dan menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membatalkan Permen LHK P. 106/2018 yang mengeluarkan kayu ulin (eusideroxylon zwageri) dan tumbuhan terancam lainnya sebagai tanaman dilindungi. Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Selasa (10/3) dalam perbincangan bersama Pena Hijau Indonesia.
"Kebijakan MenLHK ini memperlihatkan keberpihakan pemerintah terhadap investasi tanpa memperhatikan kekayaan sumber daya alam hayati yang nyaris punah di Kalimantan. Karena itu kita menolak dan menuntut KLHK membatalkannya," tegasnya.
Pemberlakuan Permen LHK nomor 106/2018 tersebut dinilai akan membuka ruang bagi para pemburu kayu atau flora eksotis bernilai ekonomi tinggi, untuk diperdagangkan secara masif. Pada akhirnya akan semakin menghancurkan keanekaragaman hayati dan meningkatkan ancaman bencana ekologi. Hal yang sama juga dikemukakan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Gusti Muhammad Hatta, yang mempertanyakan kebijakan Menteri LHK nomor P.106/2018 yang di dalamnya mencabut status 10 jenis kayu dan salah satunya kayu ulin sebagai kayu dilindungi.
Mantan Menteri LHK dan Menristek era SBY tersebut mengatakan katakan yang terjadi selama ini meski dilindungi dan perdagangannya dilarang penebangan dan perdagangan kayu ulin, terus berlangsung. Umumnya kalau mau mengeluarkan dari daftar merah suatu jenis flora atau fauna, harus ada rekomendasi dari lembaga ilmiah dan di Indonesia LIPI.
"Sejauh ini LIPI belum keluarkan rekomendasi. Sedangkan untuk pohon gaharu tidak masalah dikeluarkan dari daftar merah, karena budidayanya sudah banyak," tuturnya.
baca juga: Polres Lamongan Ancam Penimbun Masker
Hutan Kalsel merupakan habitat tumbuhan Ulin yang tersebar di beberapa wilayah di luar kawasan konservasi, di antaranya di Tanahbumbu, Kotabaru, Tanahlaut, Tabalong, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Tapin. Seperti diketahui kayu ulin tumbuh secara alami di hutan alam dengan populasi terbatas. Kayu ulin mesti dilindungi karena
eksploitasi besar-besaran kayu ini akan menghilangkan identitas masyarakat adat Dayak dan Banjar. Hubungan masyarakat adat dayak dengan ulin itu tidak dapat dipisahkan, kayu ulin dianggap sakral oleh masyarakat adat Dayak di Kalimantan. (OL-3)
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Kemenag memperkenalkan konsep ekoteologi dan peran agama sebagai sumber harmoni sosial
Analisis mendalam dampak penaburan Kapur Tohor (CaO) dalam modifikasi cuaca. Pelajari efek eksotermik, risiko alkalinitas, dan manfaat mitigasi bencana.
Ekoteologi tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus menjadi perilaku nyata umat dalam kehidupan sehari-hari.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Di luar sanksi hukum, WALHI Sumut menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak.
Kombinasi identifikasi jenis dan asal-usul geografis kayu akan sangat membantu dalam kepastian legalitas pemanfaatan kayu.
Meskipun teknologi DNA telah menjadi standar global dalam forensik kehutanan, penerapannya di Indonesia hingga kini masih tergolong terbatas.
Tumpukan gelondongan kayu terlihat di permukiman Tabiang Bandang Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatra Barat.
Kayu-kayu besar yang ditemukan pascabencana merupakan konsekuensi dari rusaknya lapisan-lapisan vegetasi akibat aktivitas manusia.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup atau KLH akan panggil perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap gelondongan kayu di Batang Toru awal pekan depan terkait banjir Sumatra
Menurut Prof Dodik, kayu-kayu besar dan kecil yang tampak berserakan di lokasi bencana tidak berasal dari satu penyebab tunggal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved