Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Intoleransi Mencuat di Semarang

(AS/N-3)
09/3/2020 09:09
Intoleransi Mencuat di Semarang
WALIKOTA SEMARANG Hendrar Prihadi(MI/HARYANTO )

AKSI unjuk rasa sejumlah warga terkait pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) di Jalan Malangsari No 83, Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, merupakan kasus lama.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, Wali Kota Semarang menunjuk tim gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mengkaji dan memutuskan status GBI Tlogosari.

Kemarin, suasana di Kelurahan Telogosari, terutama di sepanjang Jalan Malangsari tempat pembangunan GBI Tlogosari, terlihat tenang.

Sebelumnya, pada Jumat (6/3) berlangsung unjuk rasa menolak pembangunan gereja tersebut. Para pengunjuk rasa beranggapan bahwa pembangunan rumah ibadah itu menyalahi ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB).

Padahal, Pemerintah Kota Semarang telah menerbitkan izin prinsip pendirian gereja nomor 452.2/42 tahun 1998 serta IMB nomor 645/387 tahun 1998 untuk mendirikan rumah ibadah di Jalan Malangsari No 83.

Meski begitu, pembangunan GBI di Jalan Malangsari No 83 itu mengalami gejolak cukup lama. Pasalnya, sekelompok warga saat awal pembangunan melakukan protes hingga merusak dan menggembok pintu pagar gereja.

Setelah terhenti cukup lama, pembangunan GBI Tlogosari kembali dilanjutkan pada 2019. Namun, sekelompok warga yang dipimpin Nur Aziz kembali melakukan protes agar pembangunan gereja dihentikan dengan alasan IMB sudah kedaluwarsa.

"Kita tidak intoleransi, terbukti di sekitar kami ada Sekolah Kanisius, enggak masalah. Kita cinta NKRI, kita ingin rukun, dengan orang Kristen, Buddha, Hindu, Konghucu. Kita ini bersaudara," kata Nur Aziz.

Kepala Kesbangpol Kota Semarang Abdul Haris, yang menerima para pengunjuk rasa, berupaya menenangkan. "Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah membentuk tim untuk menyelesaikan polemik pembangunan gereja yang terjadi sejak puluhan tahun itu," kata Abdul Haris.

Forkopimda sudah bekerja mengkaji status GBI Tlogosari dan ditargetkan selesai dalam tiga bulan. Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Semarang, Arifin Jaynal, yang menjadi kuasa hukum GBI Tlogosari, menilai aksi protes itu terlalu mengada-ada dan tidak relevan.

Menurutnya, aksi protes pembangunan GBI Tlogosari ialah sebuah bentuk intoleransi karena hanya dilakukan segelintir orang yang terprovokasi. (AS/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik