Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu KTP, Surat Cerai dan Ijazah

Usman Afandi
06/3/2020 16:43
Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu KTP, Surat Cerai dan Ijazah
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu (kiri) menunjukkan barang bukti KTP dan KK palsu.(Antara)

KEPOLISIAN Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi, Jawa Timur membongkar sindikat pembuat Administrasi Data Kependudukan (Adminduk) palsu, Jumat (6/3). Seperti KTP, surat cerai dan ijazah.

Selain menyita sejumlah barang bukti, polisi juga meringkus enam tersangka, yaitu Sugianto (SG), Makrus Ali (MA), Moh Khozen (MK) Silvia (S), Haenul Haki (HH) dan Rike Puspita (RP). Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah, di Jalan Kepiting, RT03/RW03, Kelurahan Sobo, Banyuwangi.

Terungkapnya kasus ini, jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syariffuddin berkat laporan masyarakat. Pihaknya, melalui Satreskrim Polresta langsung melakukan penyeldikan, sebelum melakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah tersangka, yang di gunakan sebagai tempat produksi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pemalsuan Oli Merek Ternama di Bekasi

"Pengungkapan kasus ini, kita awali pada 3 Febuari lalu, berawal dari laporan masyarakat. Kami mengembangakan kasus ini, hingga berhasil menagkap pelaku," kata Arman  di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat, (3/6).

Arman menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing. Seperti (SG) sebagai pemohon, (MA,S, MK) sebagai perantara, (HH) penyedia bahan, hingga (RP) sebagai pembuat surat-surat palsu.

Selain itu, dari enam pelaku tersbut, kata Arman salah satu diantaranya
adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS). PNS tersebut membantu dalam memasok bahan yang digunakan sebagai Adminduk palsu.

"Ada satu oknum PNS yang membantu mereka sehingga bahan-bahan tersebut asli, berasal dari KTP bekas yang diganti kulit plastiknya sesuai identitas pemesan," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya delapan bulan. Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, selain pemalsuan Adminduk, kata Arman, mereka juga melayani pembuatan akta cerai, hingga pemalsuan data seperti Ijazah.

Dari barang bukti yang disita polisi, terlihat bahwa surat-surat yang diproduksi mereka, seperti, KTP, Akte kelahiran, Ijazah, Surat nikah itu dilengkapi dengan hologram, dan setempel palsu nyaris mirip seperti aslinya.

Sementara itu, salah satu pelaku S mengunkapkan harga per satu KTP jika ada yang memesan, pihaknya mematok jasa pembuatan dengan tarif harga Rp50 Ribu sampai dengan Rp200 Ribu tergantung jenis Adminduk yang diperlukan pemesan. "Satu KTP harganya Rp 50 Ribu," ungkapnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, ke-enam tersangka dijerat dengan Pasal 96 A UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan. Dengan ancaman maksimal 10 Tahun kurungan Penjara. (OL-13).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya