Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPOLISIAN Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi, Jawa Timur membongkar sindikat pembuat Administrasi Data Kependudukan (Adminduk) palsu, Jumat (6/3). Seperti KTP, surat cerai dan ijazah.
Selain menyita sejumlah barang bukti, polisi juga meringkus enam tersangka, yaitu Sugianto (SG), Makrus Ali (MA), Moh Khozen (MK) Silvia (S), Haenul Haki (HH) dan Rike Puspita (RP). Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah, di Jalan Kepiting, RT03/RW03, Kelurahan Sobo, Banyuwangi.
Terungkapnya kasus ini, jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syariffuddin berkat laporan masyarakat. Pihaknya, melalui Satreskrim Polresta langsung melakukan penyeldikan, sebelum melakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah tersangka, yang di gunakan sebagai tempat produksi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pemalsuan Oli Merek Ternama di Bekasi
"Pengungkapan kasus ini, kita awali pada 3 Febuari lalu, berawal dari laporan masyarakat. Kami mengembangakan kasus ini, hingga berhasil menagkap pelaku," kata Arman di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat, (3/6).
Arman menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing. Seperti (SG) sebagai pemohon, (MA,S, MK) sebagai perantara, (HH) penyedia bahan, hingga (RP) sebagai pembuat surat-surat palsu.
Selain itu, dari enam pelaku tersbut, kata Arman salah satu diantaranya
adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS). PNS tersebut membantu dalam memasok bahan yang digunakan sebagai Adminduk palsu.
"Ada satu oknum PNS yang membantu mereka sehingga bahan-bahan tersebut asli, berasal dari KTP bekas yang diganti kulit plastiknya sesuai identitas pemesan," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya delapan bulan. Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, selain pemalsuan Adminduk, kata Arman, mereka juga melayani pembuatan akta cerai, hingga pemalsuan data seperti Ijazah.
Dari barang bukti yang disita polisi, terlihat bahwa surat-surat yang diproduksi mereka, seperti, KTP, Akte kelahiran, Ijazah, Surat nikah itu dilengkapi dengan hologram, dan setempel palsu nyaris mirip seperti aslinya.
Sementara itu, salah satu pelaku S mengunkapkan harga per satu KTP jika ada yang memesan, pihaknya mematok jasa pembuatan dengan tarif harga Rp50 Ribu sampai dengan Rp200 Ribu tergantung jenis Adminduk yang diperlukan pemesan. "Satu KTP harganya Rp 50 Ribu," ungkapnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, ke-enam tersangka dijerat dengan Pasal 96 A UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang adminitrasi kependudukan. Dengan ancaman maksimal 10 Tahun kurungan Penjara. (OL-13).
“Tujuannya memang bagus ya, untuk pemerataan kualitas pendidikan, tidak ada kastanisasi pendidikan. Tetapi realitasnya setiap tahun selalu ada polemik. Apalagi tahun ini.
GARA-GARA kasus data fiktif siswa PPDB Bogor, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan kepindahan penduduk di wilayah yang dekat dengan sekolah negeri.
POLRESTA Surakarta, Jawa Tengah mengungkap kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk. Dua perempuan yang diduga menjadi anggota sindikat ditangkap.
DUA terdakwa kasus pemalsuan surat atas perizinan pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor (RSGM), Fikri Salim dan Rina Yuliana divonis masing-masing delapan tahun penjara.
Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang merupakan pembuat hingga pengguna surat tes swab palsu.
Ketiga tersangka yakni MHA diringkus di Bandung, Jawa Barat; EAD ditangkap di Jakarta; dan MAIS di Bali. Kini ketiga pemuda itu telah ditahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved