Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PN Bogor Vonis Dua Terdakwa Pemalsuan Surat 8 Tahun Bui

Muhamad Fauzi
24/2/2021 21:50
PN Bogor Vonis Dua Terdakwa Pemalsuan Surat 8 Tahun Bui
Pembacaan putusan kasus pemalsuan pengurusan perijinan RSGM di PN Bogor, Rabu (24/2)(Dok.Ist)

DUA terdakwa kasus pemalsuan surat atas perizinan pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor (RSGM), Fikri Salim dan Rina Yuliana divonis delapan tahun penjara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kedua terdakwa.

Sidang putusan untuk terdakwa Rina Yuliana dibacakan pertama kali dan selanjutnya Fikri Salim secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara dengan Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Edwin Adrian, di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (24/2) sore.

"Majelis hakim telah bermusyawarah dan menyatakan bahwa terdakwa Rina Yuliana terbukti dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut, maka kami menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara," ujar Hakim Ketua Arya Putra Negara.

Sidang pembacaan putusan dihadiri langsung JPU Heryadi dan penasehat hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Fikri dan Rina mengikuti sidang melalui video jarak jauh dari Lapas Gunung Sindur.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penggunaan surat palsu atau yang dipalsu dan penggelapan dilakukan oleh orang menguasai barang itu karena mendapat upah uang berapa kali.

Dalam kasus yang sama dengan laporan terpisah Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Fikri Salim.

Pada pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim, bahwa kasus ini terjadi pada 2015 sampai dengan 2019. Diawali, Fikri menjalin kerjasama dengan Rina melalui almarhum Slamet Isnanto untuk pengurusan perizinan rumah sakit.

Di proyek itu, Fikri ditunjuk sebagai pelaksana dengan rencana pembangunan 7 lantai dan 2 basement. Rumah sakit tersebut dibangun PT. Muhammad Medika Abadi yang merupakan anak perusahaan PT. Jakarta Medika Center (JMC).

Dalam hal pengajuan permohonan perizinan ke DPMPTSP, Rina menggunakan surat kuasa yang diterima dari almarhum Slamet termasuk berkas-berkas yang dibutuhkan lainnya. Surat kuasa itu ditandatangani Dr. Lucky Azizah.

Namun berdasarkan hasil lab yang dibacakan JPU dalam persidangan, disimpulkan tanda tangan surat kuasa termasuk dalam beberapa lampir berkas lain merupakan tanda tangan karangan atau berbeda dengan aslinya.

Dr. Lucky Azizah dalam keterangannya meminta pengurusan perizinan dilakukan secara resmi melalui DPMPTSP, dengan kata lain tanpa perantara. Fikri mengajukan pembiayaan ke perusahaan induk (PT JMC) dengan cara penggantian uang melalui kuitansi.

Terkait pembiayaan, PT. JMC telah mengeluarkan uang Rp1 miliar 14 juta. Sementara biaya resmi retribusi IMB dengan 4 lantai 2 basement Rp368 juta. Dalam kesaksiannya, Rina menyebutkan ada pengurusan IMB perluasan dengan penambahan 2 lantai atas permintaan Fikri dengan biaya Rp20 juta.

Dalam kasus ini, Dr. Lucky Azizah selaku komisaris PT. JMC mengalami kerugian Rp715 juta. Namun hingga waktu yang ditentukan pada 2019, rumah sakit tersebut belum beroperasi lantaran belum mengantongi surat laik fungsi (SLF).

Selain rumah sakit, surat kuasa tersebut juga dimanfaatkan Rina atas persetujuan Fikri untuk pengurusan perizinan pembangunan hotel Family yang lokasinya dekat dengan rumah sakit.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Fikri Salim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsu, dan penggelapan yang dilakukan oleh orang itu karena dapat upah uang beberapa kali sebagai mana dalam dakwaan ke satu, subsidar dan ke satu primer. menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama delapan tahun," jelas Ketua Majlis Hakim.

Atas putusan ini, baik Rina dan Fikri mengatakan akan berpikir dulu terhadap putusan majelis hakim. Begitupun dengan JPU. (OL-13)

Baca Juga: Terdakwa Kasus TPPU Fikri Salim Divonis 174 Bulan Penjara



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya