Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lagi, Polisi Tangkap Pemalsu Surat Palsu Hasil Tes Swab

Rahmatul Fajri
25/1/2021 17:17
Lagi, Polisi Tangkap Pemalsu Surat Palsu Hasil Tes Swab
Pemalsuan(Ilustrasi)

SUBDIT 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang merupakan pembuat hingga pengguna surat tes swab palsu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dua orang merupakan pembuat surat hasil tes swab palsu, yakni RSH (20) dan RHM (22).

Pelaku membuat surat keterangan menggunakan draft kop Klinik Denti Sari dengan hasil pemeriksaan nonreaktif yang telah ditandatangani dan dicap stempel. Pelaku menawarkan jasanya melalui media sosial facebook dengan akun redy1109. Ia mengatakan pelaku menjual surat hasil tes antigen dengan tarif Rp75 ribu dan tes swab PCR dengan tarif Rp900 ribu.

"RSH dan RHM ini yang menawakan surat hasil swab antigen tanpa melalui test. Cukup dengan data pribadi nanti akan keluar suratnya lengkap dengan stampelnya kemudian print out dengan hasil non reaktif," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Kemudian, lima tersangka lainnya yang turut diamankan dengan perannya masing-masing, yakni IS (23) yang memesan, membeli, dan menggunakan surat tes swab palsu tersebut. Lalu, MA (25) yang memesan kepada RSH. Kemudian, SP (38) yang menyuruh MA dan membayar surat tes swab palsu itu.

Baca juga : Aksi Geng Motor di Tangerang Semakin Menggila

Selanjutnya, MA (20) yang menyuruh tersangka lainnya, Y (23) untuk memesan surat tes swab tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman maksimal dua belas tahun tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya menerapkan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 untuk menjerat pelaku dan pengguna surat hasil tes swab palsu tersebut.

Ia mengatakan hal ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat, karena siapa saja yang terlibat dalam praktik ini akan berujung dibui.

Ia mengatakan sejauh ini pemerintah telah membuat aturan mengenai hasil tes swab yang digunakan untuk bepergian. Namun, ia mengatakan masih ada pihak yang mengambil kesempatan dan menyelewengkan aturan itu. Hal tersebut akan berdampak pada tidak terkendalinya penyebaran covid-19.

"aturan sudah benar, tata cara sudah benar, tapi pelaksanaannya selalu diselewengkan, maka yang terjadi penanggulangan tidak akan mencapai hasil yang optimal," kata Tubagus.

Maka dari itu, Tubagus mengatakan pihaknya akan terus mendalami dan mencari pihak lain yang membuat hingga yang telah menggunakan surat palsu tersebut, meski dari pengakuannya, pelaku baru mengeluarkan 11 surat palsu.

"Kami akan mendalami kepada yang sudah memesan dan sudah menggunakan," kata Tubagus. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya