Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Palsukan Surat Hasil PCR, Tiga Pria Ditangkap

Siti Yona Hukmana/Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/1/2021 15:22
Palsukan Surat Hasil PCR, Tiga Pria Ditangkap
Tiga Pria ditangkap palsukan surat PCR(Ilustrasi )

TIGA pria ditangkap polisi di tempat berbeda karena diduga melakukan pemalsuan surat hasil polymerase chain reaction (PCR) test, sepekan terakhir.

Ketiga tersangka yakni MHA diringkus di Bandung, Jawa Barat; EAD ditangkap di Jakarta; dan MAIS di Bali. Kini ketiga pemuda itu telah ditahan.

"Telah diamankan tiga orang tersangka sebagai pemilik atau yang menguasai akun Instagram @hanzdays dan @erlanggs, serta orang yang pertama melakukan perubahan atau edit surat keterangan swab atau PCR Bumame Farmasi (BF) palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Yusri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, yakni PT BF. Perusahaan itu merasa dirugikan karena mencantumkan namanya pada surat hasil PCR test palsu tersebut.

PT BF mengetahui pemalsuan surat hasil PCR test ini dari akun Instagram dokter Tirta. Surat palsu itu telah digunakan tersangka MAIS bersama dua rekannya saat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten ke Denpasar, Bali pada 23 Desember 2020.

Baca juga : Gisel Minta Maaf, Polisi : Proses Hukum Tetap Berjalan

"Modusnya, memalsukan surat PCR atas nama PT BF untuk keperluan berangkat naik pesawat sebagai syarat untuk ke Denpasar," ujar Yusri.

Yusri mengatakan saat ini setiap bandara mewajibkan penumpang memiliki surat rapid test antigen. Pengurusan surat itu minimal dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.

"MAIS bersama dua temannya lolos menggunakan surat palsu itu di terminal 2 Bandara Soetta," ungkap Yusri.

Yusri menyebut motif pemalsuan hasil rapid test antigen itu karena pengurusannya minimal dua hari sebelum keberangkatan. Kemudian, harganya di bandara terbilang mahal mencapai Rp900 ribu.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman paling lama10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terakhir, Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya