Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan sejumlah barang bukti rampasan hasil kejahatan yang telah melalui putusan tetap di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (3/3/2020) di halaman kantor Kejari.
Barang bukti hasil rampasan kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu terdiri dari 18,33 gram narkotika jenis sabu; 200,11 gram ganja; 18,90 gram tembakau gorilla; dan 1.174 butir obat terlarang.
Baca Juga: Polsek Godean Sita Ribuan Lembar Uang Palsu
Lainnya berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah 494 lembar, uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 276 lembar, uang palsu pecahan Rp20 ribu sebanyak 36 lembar, rokok tanpa cukai resmi sebanyak 48 ribu bungkus, dan sebanyak 24 unit telepon genggam.
"Semua barang tersebut merupakan hasil kejahatan yang berasal dari 44 perkara sepanjang 2019 hingga awal 2020," kata Kepala Kejari Kabupaten Temanggung, Fransisca Juwariyah, Selasa (3/3), di Temanggung.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk upal dan rokok. Sedangkan narkotika dan obat terlarang dimusnahkan
dengan cara diblender. Telepon genggam dihancurkan dengan palu.
Baca Juga: Jajan Pakai Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap
Sisca mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari kehati-hatian kejaksaan dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sesuai pasal 270 KUHAP.
"Hal ini juga supaya lebih aman. Ke depan, diharapkan tindak pidana dapat diminimalisir," pungkas Sisca. (TS/OL-10)