Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA pandemi covid-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengidentifikasi 53 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia, 1 item suplemen kesehatan dan 18 kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang.
"Ini merupakan hasil kegiatan (pemeriksaan) yang dilakukan oleh 73 Badan POM di seluruh wilayah Indonesia sepanjang bulan Juli 2020 sampai dengan September 2021," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani dalam konferensi pers, Rabu (13/10).
Setelah dilaksanakan analisis terhadap temuan BKO yang terdapat di dalam obat tradisional, Badan POM mengidentifikasi adanya kecenderungan baru pada masa pandemi ini. Dari hasil sampling dan pengujian diketahui beberapa obat tradisional mengandung efedrin. Padahal sebelum pandemi hampir tidak pernah ditemukan sebagai BKO di dalam obat tradisional.
Efedrin dan Pseudoefedrin selain sintetis juga terdapat secara alami pada tanaman yang merupakan bahan alami dari tanaman Ephedra Sinica atau Ma Huang yang lazim ditemukan di traditional Chinese Medicine (TCM).
"Penggunaan Ephedra Sinica pada obat tradisional ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan covid-19. Ephedra Sinica merupakan salah satu bahan yang dilarang atau termasuk negatif list sesuai Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020," jelasnya.
Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan para ahli dan asosiasi profesi Kesehatan seperti IDI bahwa produk obat tradisional yang mengandung Ephedra Sinica tidak menahan laju keparahan pasien covid-19, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
"Kemudian juga dapat membahayakan kesehatan yaitu pada sistem kardiovaskuler bahkan juga dapat menyebabkan kematian pada penggunaan yang tidak tepat atau berlebihan," ungkapnya. (H-2)
BPOM melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit, 108 sampel (2%) tidak memenuhi syarat.
Pengawasan ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik selama bulan suci.
BPOM perketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis karena risiko keamanan pangan. Sepanjang 2024 tercatat 138 KLB keracunan.
BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
BPOM mencatat, suplemen ilegal dapat berasal dari pabrik-pabrik tersembunyi yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan kondisi yang jauh dari standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
TPID bersama Satgas Pangan bertugas menjamin kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok penting, sambil aktif mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan
Berdasarkan hasil pemantauan intensif BPOM, produk-produk tersebut ditemukan mempromosikan manfaat bombastis yang tidak didukung oleh bukti ilmiah.
BPOM tindak tegas 8 merek kosmetik kewanitaan yang nekat gunakan klaim sensual dan langgar norma. Simak daftar lengkap dan alasan pencabutannya.
Kini tanaman hias tidak lagi sekadar menjadi pajangan, tanaman ini telah berkembang menjadi komoditas biofarmaka (tanaman obat) yang kaya manfaat bagi kesehatan dan industri kosmetik.
Melati putih memiliki kadar minyak atsiri yang relatif tinggi, waktu berbunga cepat, serta aroma khas yang membuat permintaannya meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.
Glukomanan (serat pangan) dari umbi porang berhasil diolah sebagai bahan alami untuk bahan dasar kosmetik perlindungan kulit (skin protector).
Pemanfaatan tanaman dalam bidang kosmetik harus melestarikan kearifan lokal dan membuka jalan bagi produk hilir bernilai ekonomi tinggi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved