Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Badan POM: 53 Obat Tradisional dan 18 Kosmetik Mengandung Bahan Terlarang

M Iqbal Al Machmudi
13/10/2021 13:40
Badan POM: 53 Obat Tradisional dan 18 Kosmetik Mengandung Bahan Terlarang
Ilustrasi(Istimewa)

SELAMA pandemi covid-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengidentifikasi 53 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia, 1 item suplemen kesehatan dan 18 kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang.

"Ini merupakan hasil kegiatan (pemeriksaan) yang dilakukan oleh 73 Badan POM di seluruh wilayah Indonesia sepanjang bulan Juli 2020 sampai dengan September 2021," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani dalam konferensi pers, Rabu (13/10).

Setelah dilaksanakan analisis terhadap temuan BKO yang terdapat di dalam obat tradisional, Badan POM mengidentifikasi adanya kecenderungan baru pada masa pandemi ini. Dari hasil sampling dan pengujian diketahui beberapa obat tradisional mengandung efedrin. Padahal sebelum pandemi hampir tidak pernah ditemukan sebagai BKO di dalam obat tradisional.

Efedrin dan Pseudoefedrin selain sintetis juga terdapat secara alami pada tanaman yang merupakan bahan alami dari tanaman Ephedra Sinica atau Ma Huang yang lazim ditemukan di traditional Chinese Medicine (TCM).

"Penggunaan Ephedra Sinica pada obat tradisional ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan covid-19. Ephedra Sinica merupakan salah satu bahan yang dilarang atau termasuk negatif list sesuai Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020," jelasnya.

Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan para ahli dan asosiasi profesi Kesehatan seperti IDI bahwa produk obat tradisional yang mengandung Ephedra Sinica tidak menahan laju keparahan pasien covid-19, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

"Kemudian juga dapat membahayakan kesehatan yaitu pada sistem kardiovaskuler bahkan juga dapat menyebabkan kematian pada penggunaan yang tidak tepat atau berlebihan," ungkapnya. (H-2)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya