Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA pandemi covid-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengidentifikasi 53 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia, 1 item suplemen kesehatan dan 18 kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang.
"Ini merupakan hasil kegiatan (pemeriksaan) yang dilakukan oleh 73 Badan POM di seluruh wilayah Indonesia sepanjang bulan Juli 2020 sampai dengan September 2021," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani dalam konferensi pers, Rabu (13/10).
Setelah dilaksanakan analisis terhadap temuan BKO yang terdapat di dalam obat tradisional, Badan POM mengidentifikasi adanya kecenderungan baru pada masa pandemi ini. Dari hasil sampling dan pengujian diketahui beberapa obat tradisional mengandung efedrin. Padahal sebelum pandemi hampir tidak pernah ditemukan sebagai BKO di dalam obat tradisional.
Efedrin dan Pseudoefedrin selain sintetis juga terdapat secara alami pada tanaman yang merupakan bahan alami dari tanaman Ephedra Sinica atau Ma Huang yang lazim ditemukan di traditional Chinese Medicine (TCM).
"Penggunaan Ephedra Sinica pada obat tradisional ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan covid-19. Ephedra Sinica merupakan salah satu bahan yang dilarang atau termasuk negatif list sesuai Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020," jelasnya.
Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan para ahli dan asosiasi profesi Kesehatan seperti IDI bahwa produk obat tradisional yang mengandung Ephedra Sinica tidak menahan laju keparahan pasien covid-19, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
"Kemudian juga dapat membahayakan kesehatan yaitu pada sistem kardiovaskuler bahkan juga dapat menyebabkan kematian pada penggunaan yang tidak tepat atau berlebihan," ungkapnya. (H-2)
BPOM mencatat, suplemen ilegal dapat berasal dari pabrik-pabrik tersembunyi yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan kondisi yang jauh dari standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
TPID bersama Satgas Pangan bertugas menjamin kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok penting, sambil aktif mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kemitraan dan keberhasilan Kosmesia dalam mendampingi UMKM kosmetik melalui Proaktif yang digagas BPOM.
Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem distribusi produk yang aman, transparan, dan terpercaya.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Aula Bhinneka Tunggal Ika (BTI) BPOM, Jakarta, Selasa (28/10
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Taruna Ikrar menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kemandirian farmasi nasional melalui pengembangan obat bahan alam.
Melati putih memiliki kadar minyak atsiri yang relatif tinggi, waktu berbunga cepat, serta aroma khas yang membuat permintaannya meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.
Glukomanan (serat pangan) dari umbi porang berhasil diolah sebagai bahan alami untuk bahan dasar kosmetik perlindungan kulit (skin protector).
Pemanfaatan tanaman dalam bidang kosmetik harus melestarikan kearifan lokal dan membuka jalan bagi produk hilir bernilai ekonomi tinggi
SICS merupakan transformasi dari Himpunan Ilmuwan Kosmetik Indonesia (HIKI), yang didirikan pada 14 Desember 1986 dan diaktifkan kembali pada 29 April 2025.
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
Peserta INA-LAC Business Misson 2025 melakukan kunjungan (company visit) ke sejumlah calon mitra bisnis di Sao Paulo, Brasil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved