Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Berubah

Heri Susetyo
02/3/2020 16:47
Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Berubah
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Lusiani saat memberikan arahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak, Senin (2/3/2020).(MI/HERI SUSETYO )

WAJIB pajak (WP) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari ini ditangani oleh account representative baru. Hal itu terkait dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama tersebut yang mulai berlaku 1 Maret 2020.

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan wajib pajak," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Lusiani, Senin (2/3).

Ia menambahkan, penataan KPP Pratama juga ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini nantinya akan dilakukan melalui beberapa tahap. Di antaranya adalah penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan WP untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Kemudian penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Seperti di DJP Jatim II selama ini ada 1 KPP Madya dan 15 KPP Pratama. Nanti ke depannya KPP Madya menjadi dua, namun KPP Pratama dikurangi satu.

"Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020," kata Lusiani.

Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.

baca juga: 35 Warga Palembang Masuk Daftar Pantauan Dampak Korona

Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat Ahmad Komara menambahkan, selama ini ada 173 ribu WP di wilayahnya yang dilayani dan diawasi merata oleh seksi pengawasan dan konsultasi 2, 3, 4 dan ekstensifikasi. Namun dengan perubahan fungsi dan tugas tersebut, khusus untuk 500 WP terbesar akan diadministrasikan tersendiri oleh seksi pengawasan dan konsultasi dua. Sementara sisanya dilayani seksi pengawasan dan konsultasi 3, 4 dan ekstensifikasi.

"Perubahan tugas dan fungsi ini diharapkan bisa mencapai target kami yang tahun 2019 mencapai Rp912 miliar dan di tahun ini naik 16,56 persen menjadi Rp1,06 triliun," kata Ahmad Kumara. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya