Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana, Jambi, Kamis (27/2), terkait kasus gratifikasi pengesahan RAPBD 2018.
Ketiga terpidana tersebut yakni, Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhammadiyah. Mereka merupakan tiga dari 12 anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Vonis majelis hakim yang diketuai Yandra Roni Kamis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menjerat mereka lima tahun kurungan.
Atas vonis tersebut jaksa penuntut KPK pada sidang putusan Wiraksajaya menyatakan pikir-pikir dulu.
Sementara itu, senada dengan tuntutan jaksa, majelis hakim memutuskan hak politik ketiga terdakwa dicabut selama lima tahun. Ketiga terdakwa diganjar membayar danda masing-masing Rp200 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Para penasehat hukum yang mendampingi ketiga terdakwa kompak menyatakan menerima vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. (OL-2)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved