Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Terima Suap, Tiga Eks DPRD Jambi Divonis 4 Tahun Penjara

Solmi
27/2/2020 17:17
Terima Suap, Tiga Eks DPRD Jambi Divonis 4 Tahun Penjara
Tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 mendapat kawalan ketat jelang sidang(Antara)

TIGA anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana, Jambi, Kamis (27/2), terkait kasus gratifikasi pengesahan RAPBD 2018.

Ketiga terpidana tersebut yakni, Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhammadiyah. Mereka merupakan tiga dari 12 anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Vonis majelis hakim yang diketuai Yandra Roni Kamis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menjerat mereka lima tahun kurungan.

Atas vonis tersebut jaksa penuntut KPK pada sidang putusan Wiraksajaya menyatakan pikir-pikir dulu.

Sementara itu, senada dengan tuntutan jaksa, majelis hakim memutuskan hak politik ketiga terdakwa dicabut selama lima tahun. Ketiga terdakwa diganjar membayar danda masing-masing Rp200 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Para penasehat hukum yang mendampingi ketiga terdakwa kompak menyatakan menerima vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya