Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana, Jambi, Kamis (27/2), terkait kasus gratifikasi pengesahan RAPBD 2018.
Ketiga terpidana tersebut yakni, Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhammadiyah. Mereka merupakan tiga dari 12 anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Vonis majelis hakim yang diketuai Yandra Roni Kamis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menjerat mereka lima tahun kurungan.
Atas vonis tersebut jaksa penuntut KPK pada sidang putusan Wiraksajaya menyatakan pikir-pikir dulu.
Sementara itu, senada dengan tuntutan jaksa, majelis hakim memutuskan hak politik ketiga terdakwa dicabut selama lima tahun. Ketiga terdakwa diganjar membayar danda masing-masing Rp200 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Para penasehat hukum yang mendampingi ketiga terdakwa kompak menyatakan menerima vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. (OL-2)
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved