Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMUA perizinan pembangunan termasuk waterboom tidak akan keluar jika tidak ada rekomendasi izin dari warga.
"Perizinan dasarnya dari warga. Jika warga menolak, izin pembangunan dipastikan tidak akan keluar. Saya sudah instruksikan bahwa semuanya harus sudah ditertibkan," ungkap Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, Kamis (20/2).
Hal itu diungkapkan Bupati menyikapi sebuah petisi mengajak masyarakat menolak pembangunan tempat wisata di wilayah Lembang Kabupaten Bandung Barat muncul dalam website change.org.
Petisi yang tersebar luas di media sosial itu dibuat atas dasar keresahan masyarakat terkait rencana pembangunan kawasan wisata di atas sesar Lembang.
Petisi yang baru dibuat pada Rabu (13/2) itu sudah ditandatangani hingga ratusan orang.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ade Zakir mengaku belum mengetahui rencana pembangunan tersebut.
"Saya belum tahu lokasinya, nggak bisa kasih konfirmasi, takut salah, takutnya jadi fitnah," ujar Kepala DPMPTSP Bandung Barat, Ade Zakir melalui pesan singkat.
Seperti diketahui, rencana pembangunan waterboom di Kampung Suka Tinggal, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang meresahkan masyarakat karena bisa memicu gempa.
Pembangunan waterboom dikerjakan PT DAM Anugerah Pondok Mandiri selaku pengembang Agrowisata Noah Park yang lahannya masuk pada zona Kawasan Bandung Utara (KBU).
Pihak perusahaan mengklaim saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah perizinan di antaranya izin tetangga yang diketahui Ketua RT/RW, Desa dan Camat, Keterangan Rencana Ruang No. 057/550/BAPPELITBANGDANG KBB tanggal 19-10-2017, pertimbangan Teknis dan Saran Bina Marga dan Penataan Ruang Prov Jabar nomor 503/25/Bid PR tgl 18-01-2018.
Kemudian rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) nomor 640/102/17.2.02.0/DPMPTSP PROP JABAR tgl 03-02-2018, izin pertimbangan teknis pertanahan BPN KBB, nomor 11/2019 tanggal 17-05-2019.
Kemudian izin lokasi dari DPMPTSP KBB nomor 503/017/IPPL-DPMPTSP/2019 tgl 22 Juli 2019, rekomendasi Teknis Piel Banjir dari Dinas PUPR KBB, rekomendasi UKL/UPL dari Dinas Ling Hidup KBB, rekomendasi andalalin dari Polres Cimahi dan Dinas Perhubungan KBB.
Selain itu, ada rekomendasi jalan masuk dan site plan dari Dinas PUPR KBB dan untuk selanjutnya akan dilakukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SlF dan izin usaha. (OL-2)
Capaian ini sejalan dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Samosir dari tahun ke tahun.
Berbagai proyek pariwisata dinilai merusak Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan karst.
Tokyo, Osaka, dan Sapporo masih menjadi primadona bagi wisatawan asal Indonesia saat berkunjung ke Jepang.
Dubai mencatat 17,55 juta wisatawan internasional sepanjang Januari-November 2025. Kota ini kian diminati berkat akses penerbangan, hotel beragam, dan wisata inklusif.
Data BPS mencatat lebih dari 300.000 wisatawan asal Indonesia berkunjung ke Tiongkok pada Semester I-2025, menyumbang sekitar 5,6% dari total perjalanan luar negeri WNI.
tenggelamnya kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo, dinilai cerminan lemahnya tata kelola pelayanan publik di sektor keselamatan transportasi laut khususnya pariwisata
DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved