Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bupati Bandung Barat: Pembangunan Harus Ada Izin dari Warga

Devi Gunawan
20/2/2020 16:03
Bupati Bandung Barat: Pembangunan Harus Ada Izin dari Warga
Bupati Bandung Barat, AA Umbara(MI/Devi Gunawan)

SEMUA perizinan pembangunan termasuk waterboom tidak akan keluar jika tidak ada rekomendasi izin dari warga.

"Perizinan dasarnya dari warga. Jika warga menolak, izin pembangunan dipastikan tidak akan keluar. Saya sudah instruksikan bahwa semuanya harus sudah ditertibkan," ungkap Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, Kamis (20/2).

Hal itu diungkapkan Bupati menyikapi sebuah petisi mengajak masyarakat menolak pembangunan tempat wisata di wilayah Lembang Kabupaten Bandung Barat muncul dalam website change.org.

Petisi yang tersebar luas di media sosial itu dibuat atas dasar keresahan masyarakat terkait rencana pembangunan kawasan wisata di atas sesar Lembang.

Petisi yang baru dibuat pada Rabu (13/2) itu sudah ditandatangani hingga ratusan orang.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ade Zakir mengaku belum mengetahui rencana pembangunan tersebut.

"Saya belum tahu lokasinya, nggak bisa kasih konfirmasi, takut salah, takutnya jadi fitnah," ujar Kepala DPMPTSP Bandung Barat, Ade Zakir melalui pesan singkat.

Seperti diketahui, rencana pembangunan  waterboom di Kampung Suka Tinggal, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang meresahkan masyarakat karena bisa memicu gempa.

Pembangunan waterboom dikerjakan PT DAM Anugerah Pondok Mandiri selaku pengembang Agrowisata Noah Park yang lahannya masuk pada zona Kawasan Bandung Utara (KBU).

Pihak perusahaan mengklaim saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah perizinan di antaranya izin tetangga yang diketahui Ketua RT/RW, Desa dan Camat, Keterangan Rencana Ruang No. 057/550/BAPPELITBANGDANG KBB tanggal 19-10-2017, pertimbangan Teknis dan Saran Bina Marga dan Penataan Ruang Prov Jabar nomor 503/25/Bid PR tgl 18-01-2018.

Kemudian rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) nomor 640/102/17.2.02.0/DPMPTSP PROP JABAR tgl 03-02-2018, izin pertimbangan teknis pertanahan BPN KBB, nomor 11/2019 tanggal 17-05-2019.

Kemudian izin lokasi dari DPMPTSP KBB nomor 503/017/IPPL-DPMPTSP/2019 tgl 22 Juli 2019, rekomendasi Teknis Piel Banjir dari Dinas PUPR KBB, rekomendasi UKL/UPL dari Dinas Ling Hidup KBB, rekomendasi andalalin dari Polres Cimahi dan Dinas Perhubungan KBB.

Selain itu, ada rekomendasi jalan masuk dan site plan dari Dinas PUPR KBB dan untuk selanjutnya akan dilakukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SlF dan izin usaha. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik