Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga Sungai Liat, Bangka, pemodal tambang timah ilegal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tersangka H alias AN berdomisili di Kuday Utara, Sinar Jelutung, Bangka yang ditangkap Kamis (30/1) itu, melakukan kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan produksi Sungai Liat Mapur.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda menyebut kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Heris Sunandar pelaku pertambangan timah ilegal hasil operasi represif Jaga Bumi.
"Operasi tersebut mengamankan dua unit alat berat/ekskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan timah di Kawasan Hutan Produksi Sungai Liat Mapur seluas 3.8 hektare," kata Yazid dalam keterangannya di Gedung KLHK, Rabu (5/2). Sembari menyebutkan, operasi Jaga Bumi dilaksanakan Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bekerja sama dengan TNI AD, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang sejak 9 Juli 2018 lalu.
Heris Sunandar kemudian dikenakan hukuman penjara 3 tahun dan denda sejumlah Rp 1,5 Milyar subsider selama 1 bulan. Dua alat berat dirampas untuk negara.
Yazid menambahkan penyidik mengembangkan penyidikan kasus tambang ilegal di Bangka ini untuk mencari pemodal atau cukongnya. Alhasil, dari penyidikan menguatkan H alias AN terlibat dalam aktivitas tersebut.
"H alias AN itu diduga mendanai kegiatan ilegal oleh terpidana HS," sebutnya.
H alias AN diduga melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Akibat perbuatannya, H alias AN diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp 100 Miliar.
"Kami sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya yang terkait dengan kasus ini. Kami juga sudah meminta keterangan beberapa pihak lainnya, termasuk kepala Desa Cit Riau, Silip," paparnya. (OL-2)
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved