Kapolda Akui Ari Sigit Dapat Alphard meski bukan Member MeMiles

Antara
22/1/2020 19:11
Kapolda Akui Ari Sigit Dapat Alphard meski bukan Member MeMiles
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti uang dari kasus MeMiles di Polda Jawa Timur, Jumat (10/1/2020).(Antara)

KAPOLDA Jawa Timur Irjen  Luki Hermawan mengungkapkan cucu mendiang mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit atau AHS tidak terdaftar sebagai anggota atau member di investasi bodong MeMiles tapi ada aliran dana masuk dan mendapatkan reward.

"Yang diperiksa di dalam ini (Ari Sigit) tidak ada sebagai member, tidak top up, tapi ada aliran dana masuk dan menerima reward. Kalau istrinya memang top up member," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (22/1).

Cucu mendiang mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit. (Antara)

Baca juga: Ini Hubungan MeMiles dan Cucu Mendiang Mantan Presiden Soeharto

Saat ini, kata dia, polisi telah menyita dua kendaraan mewah Ari Sigit yang merupakan reward dari MeMiles.

Jenderal bintang dua tersebut juga mengatakan akan ada tambahan barang bukti dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik hari ini.

"Nah, hari ini bersamaan AHS tadi malam sudah meluncur dua kendaraan mewah. Dari hasil pemeriksaan ini yang jelas masih ada penambahan karena dipanggil ada aliran dana masuk ada reward yang diterima," ucapnya.

Baca juga: Polisi Sita Rp2 Miliar dari Tersangka Baru Kasus MeMiles

Sedangkan, istri Ari Sigit, Frederica Francisca Callebaut, kata Luki, berhalangan hadir karena sakit dan akan diperiksa pada pekan depan.

Baca juga: Dapat Reward Mobil dari Memiles, Ello Mengaku Jadi Korban

Kasus investasi bodong MeMiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, dr Eva Martini Luisa sebagai motivator, Prima Hendika selaku Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwit yaitu orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam dan bertugas membagi reward ke para anggota.Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya