Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMBALAK liar hutan kawasan Gunung Lawu di Gondosuli, Tawangmangu, kabupaten Karanganyar diamankan polisi. Pelakunya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"ST alias GDR, 46 menjadi tersangka kasus perusakan hutan petak 42-5 RPH Tlogidlingo," tegas Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek W di Mapolres Karanganyar, Selasa (21/1).
Tersangka ST alias GDR (46), warga Tlogodlingo, Desa Gondosuli Tawangmangu ditangkap bersama barang bukti berupa beberapa batang kayu hasil tebangan yang sempat disembunyikan dengan cara ditimbun tanah dan gergaji senso, serta handphone.
Menurut Leganek, tersangka mencoba tidak mengakui aksi pembalakan pohon secara liar itu. Namun ia kemudian sulit mengelak ketika diperlihatkan tayangan viral terkait beberapa pohon tumbang di petak 42-5 RPH Tlogodlingo dan tanah yang tergerus. Tersangka GDR mengakui dirinya melakukan penebangan atau perobohan pohon tanpa izin dari Perhutani ROH Tlogodlingo. Ada sedikitnya 8 pohon pinus yang dia tebang.
Jauh hari sebelum GDR diamankan, Bupati Karanganyar juga sempat menyatakan kegeramannya terhadap oknum masyrakat yang seca sengaja melakukan penebangan hutan di kawasan Lawu. Kala itu kebetulan di kawasan Lawu juga sedang dilakukan kegiatan perataan lahan untuk kegiatan kemitraan antara Perhutani, investor dan Lembaga Masyrakat Desa Hutan (LMDH) untum kepentingan pengembangan wisata Lawu.
Terkait itu, pihak KPH Perhutani Surakarta yang membawahi sebagian kawasan hutan Lawu, telah mencabut izin untuk pengelolan pengembangan wisata.
"Kami tegas mendukung upaya penegakan hukum," papar Administratur KPH Surakarta, Sugi Purwanto kepada Media Indonesia.
baca juga: Pembangunan Pramestha Resort Town Dihentikan Sementara
Tersangka GDR dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2,5 miliar," papar Leganek. (OL-3)
Kamu lagi dalam periode menjadi pecinta alam atau atlet?
GUBERNUR Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo berlari bersama 909 pelari kategori 15K dalam ajang Siksorogo Lawu Ultra 2022.
Tim SAR menemukan korban dalam keadaan kelelahan dan kedinginan.
Pembukaan dilakukan karena berdasarkan hasil survei tim Perhutani dan BPBD setempat. Jalur pendakian telah aman menyusul kondisi badai di puncak Gunung Lawu telah berlalu.
Belum diketahui pasti penyebab kematian pendaki tersebut. Namun, diperkirakan karena kondisi cuaca dingin yang ekstrem yakni mencapai hingga 6 derajat Celcius.
Sebagai perbandingan, 136 kilometer persegi dirambah pada Januari 2019, 183 km persegi pada 2018, dan 58 kilometer persegi pada 2017.
Sejak 2015, tim KLHK telah menangani 605 kasus pembalakan liar sampai tingkat pengadilan dan 21 kasus melalui sidang perdata.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan langkah tersebut sangat penting dan kementerianny akan terus melakukan penegakkan hukum yang sangat diperlukan.
“Penyidik PNS Balai Gakkum Maluku Papua telah menetapkan M dan H sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi,"
"Kami akan terus berupaya mengungkapkan jaring illegal logging yang lebih besar dan aktor intelektualnya, agar memberikan efek jera."
"Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melakukan pengawalan terhadap seluruh proses penegakan hukum sampai berakhirnya kasus tersebut."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved