Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMBALAK liar hutan kawasan Gunung Lawu di Gondosuli, Tawangmangu, kabupaten Karanganyar diamankan polisi. Pelakunya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"ST alias GDR, 46 menjadi tersangka kasus perusakan hutan petak 42-5 RPH Tlogidlingo," tegas Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek W di Mapolres Karanganyar, Selasa (21/1).
Tersangka ST alias GDR (46), warga Tlogodlingo, Desa Gondosuli Tawangmangu ditangkap bersama barang bukti berupa beberapa batang kayu hasil tebangan yang sempat disembunyikan dengan cara ditimbun tanah dan gergaji senso, serta handphone.
Menurut Leganek, tersangka mencoba tidak mengakui aksi pembalakan pohon secara liar itu. Namun ia kemudian sulit mengelak ketika diperlihatkan tayangan viral terkait beberapa pohon tumbang di petak 42-5 RPH Tlogodlingo dan tanah yang tergerus. Tersangka GDR mengakui dirinya melakukan penebangan atau perobohan pohon tanpa izin dari Perhutani ROH Tlogodlingo. Ada sedikitnya 8 pohon pinus yang dia tebang.
Jauh hari sebelum GDR diamankan, Bupati Karanganyar juga sempat menyatakan kegeramannya terhadap oknum masyrakat yang seca sengaja melakukan penebangan hutan di kawasan Lawu. Kala itu kebetulan di kawasan Lawu juga sedang dilakukan kegiatan perataan lahan untuk kegiatan kemitraan antara Perhutani, investor dan Lembaga Masyrakat Desa Hutan (LMDH) untum kepentingan pengembangan wisata Lawu.
Terkait itu, pihak KPH Perhutani Surakarta yang membawahi sebagian kawasan hutan Lawu, telah mencabut izin untuk pengelolan pengembangan wisata.
"Kami tegas mendukung upaya penegakan hukum," papar Administratur KPH Surakarta, Sugi Purwanto kepada Media Indonesia.
baca juga: Pembangunan Pramestha Resort Town Dihentikan Sementara
Tersangka GDR dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2,5 miliar," papar Leganek. (OL-3)
Nama dan warung Mbok Yem memang sudah tidak asing di telinga pendak Gunung Lawu. Dia penjual makanan dan minuman di Hargo Dalem, berjarak sekitar 100 meter dari puncak utama Lawu, Hargo Dumilah
KABAR duka bagi pendaki Gunung Lawu. Wakiyem atau biasa disapa Mbok Yem, pemilik warung legendaris di puncak Gunung Lawu, tutup usia pada Rabu (23/4) siang.
Kamu lagi dalam periode menjadi pecinta alam atau atlet?
Luas area Gunung Lawu yang terdampak karhutla diperkirakan mencapai 2.185 hektare yang terbagi di tiga kabupaten antarprovinsi.
Sekitar 1.000 umat muslim mengadakan salat istisqa menyusul kemarau panjang yang mengakibatkan kekeringan dan kebakaran.
Pemkab meminta campur tangan BNPB untuk bisa memadamkan api dari udara.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Masyarakat kembali menanam dan menjaga alam, sehingga saat ini Tangkahan kini menjadi destinasi ekowisata.
Pasca penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua itu, sepertinya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi tentang adanya laporan aktivitas Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) berupa pembalakan liar dari masyarakat.
SEBANYAK 15 rumah terdampak dan sejumlah bangunan rusak akibat banjir bandang yang terjadi di Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (4/1) malam.
Kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved