Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menyatakan telah mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus korupsi bantuan tebu di wilayah itu ke kas negara. Jumlah nilai kerugian negara yang dimaksudkan sebesar Rp11,1 miliar. Kepala Kejari Sampang, Maskur mengatakan nilai kerugian negara yang dikembalikam ke kas negara tersebut merupakan hasil penyitaan kasus korupsi program bantuan bibit tebu di Sampang, yang ditangani pada 2014 lalu dengan sembilan tersangka. Kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kasus ini sudah tuntas dan masing-masing terdakwa sedang menjalani hukum atas perbuatan mereka," kata Kajari, Kamis (16/1).
Kesembilan tersangka tersebut, kata dia, antara lain, Gada Rahmatullah, Edi Junaidi, Saihul Anwar, Abdul Aziz, Abdul Khalik, Abdul Majid, Slamet Riadi, Singgih dan Baktiono.
Kajari menjelaskan, pengembalian nilai kerugian negara tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan status hukum kasus. Rinciannya, Rp1,180 miliar diserahkan pada tahap awal, disusul Rp 9,981 miliar pada tahap kedua.
"Masih ada sisa yang belum kami kembalikan sebesar Rp900 juta dan masih ada di rekening. Pencairan uang tersebut belum bisa dilakukan karena faktor waktu. Dan akan kami cairkan segera agar bisa segera diserahkan ke kas negara," kata Kajari.
baca juga: Takut Kehilangan Rp297 T, Khofifah Datangi Kepala Bappenas
Selain mengembalikan uang kerugian negara, Kajari juga memblokir 43 nomor rekening yang terkait dengan kasus tersebut. Rekening yang diblokir tersebut merupakan rekening anggota kelompok tani di bawah naungan dua koperasi yakni Koperasi Serba Usaha dan Koperasi Usaha Makmur. Kasus korupsi ini bermoduskan pengadaan lahan pengembangan tanaman tebu di Sampang oada 2013 lalu. Dari hasil audit BPKP, diketahui program tersebut fiktif. (OL-3)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved