Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemkot Yogyakarta Akan Terbitkan Regulasi bagi Hotel Virtual

Ardi Teristi Hardi
15/1/2020 10:34
Pemkot Yogyakarta Akan Terbitkan Regulasi bagi Hotel Virtual
WALI Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan menerbitkan regulasi untuk hotel virtual yang beroperasi di Yogyakarta.(MI/Ardi Teristi Hardi )

WALI Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjanji akan menerbitkan regulasi untuk hotel virtual beroperasi di Yogyakarta. Ia ingin, konsumen dapat terlindungi dan persaingan usaha perhotelan di Yogyakarta dapat berjalan dengan sehat.

"Kami akan buat regulasi untuk perlindungan konsumen dan akan kerja sama  dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY," kata dia menanggapi maraknya hotel virtual di Yogyakarta, Kamis (15/1).

Ia mengatakan, regulasi yang diterbitkan bagi hotel virtual nantinya akan mengacu pada IMB. Misalnya, bangunan yang ada peruntukannya harus sesuai IMB. Pasalnya, saat ini marak hunian atau pondokan yang disewakan di hotel virtual seperti hotel. Mereka mengalihfungsikan hunian menjadi hotel tanpa mengurus perizinan.

Dengan model semacam itu, hotel virtual yang tidak sesuai izin tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kota Yogyakarta.

"Unit bisnis hotel harus disamakan sehingga punya standar sistem operasional yang jelas dan dapat mendongkrak PAD Kota Yogyakarta," jelas dia.

Ketua DPD PHRI DIY, Deddy Pranawa Eryono menyoroti, tidak ada pajak yang disetorkan ke pemerintah dari manajemen hotel virtual. Pasalnya, dari empat manajemen hotel virtual yang beroperasi di Kota Yogyakarta, mereka tidak memiliki kantor di sini. Dari sisi harga, hotel virtual menghadirkan persaingan harga tidak sehat. Misalnya, pada saat tingkat keterisian kamar rendah (low season), kamar disewakan Rp90.000, tetapi saat keterisian tinggi (peak season) harganya bisa Rp1 juta.

"Mereka sering menggunakan aji mumpung," kata dia.

baca juga: Kerugian Banjir Grobogan Rp14,7 Miliar

Regulasi terhadap hotel virtual penting segera dilakukan dan harus ada penindakan yang tegas dan kuat. Pasalnya, potensi pajak dari hotel virtual yang tidak berizin sangat besar. Selama ini, hotel virtual yang tidak berizin telah mendapatkan banyak keuntungan dari tamu yang menginap, tetapi mereka tidak membayar pajak ke pemerintah.

"Jangan sampai ada kecemburuan antara hotel berizin dengan tidak berizin," pungkas dia. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya