Dapat Reward Mobil dari Memiles, Ello Mengaku Jadi Korban

Antara
14/1/2020 21:32
Dapat Reward Mobil dari Memiles, Ello Mengaku Jadi Korban
Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello (kedua kanan) seusai diperiksa di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (14/1/2020).(Antara)

PENYANYI Marcello Tahitoe atau Ello mengaku menjadi korban dari investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles.

Pelantun lagu Pergi Untuk Kembali mengungkapkan hal tersebut seusai diperiksa selama sekitar delapan jam sebagai saksi di Mapolda Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (14/1).

"Saya datang sebagai saksi, saya member, top up, dan dapat reward secara prosedur. Saya lumayan kaget ketika mendengar rilis dari Polda Jatim," ujar Ello.

Ello menyebut dirinya sebagai korban investasi beromzet Rp761 miliar, dan merasa cukup terganggu akan hal tersebut. "Saya di sini selain sebagai korban, nama saya juga tersebut atau terseret ke masalah ini dan ini cukup mengganggu saya. Reward saya nanti akan dikembalikan," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ello dicecar 45 pertanyaan seputar keikutsertaannya sebagai member dalam aplikasi MeMiles. "Kami melakukan proses ini sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Ia mengungkapkan, sebagai member, Ello telah mendapatkan reward kendaraan roda empat atau mobil berjenis sedan. "Ke depan penyidik akan melakukan analisa. Ini masih dalam proses penyidikan, nanti kami akan sampaikan kembali," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengungkapkan figur publik Eka Deli merupakan koordinator artis pada kasus investasi melalui aplikasi MeMiles.

"ED merupakan koordinatornya dan tidak menutup kemungkinan ada artis lain yang masuk sebagai member atau korban. Saat ini sedang kami dalami siapa yang terlibat," ujarnya di Surabaya, Senin (13/1).

Ia mengungkapkan, sebelum diperiksa Eka Deli telah menyerahkan mobil yang merupakan reward dari investasi PT Kam and Kam.

"ED menyerahkan mobil dan telah ditangani anggota di Jakarta. Kami prioritaskan menarik semua aset dari PT Kam and Kam," ucapnya.

Pada pengembangan pemeriksaan atas kasus investasi bodong MeMiles, polisi menemukan ada ratusan mobil yang menjadi reward, termasuk empat mobil milik pejabat Lembaga Pemasyarakatan (LP). "Semua mobil mewah yang merupakan reward akan kami tarik," kata dia.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM, 47, dan FS. 52. Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau E, 54, dan kepala IT berinisial PH, 22.
 
Polisi juga mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti. (X-15)

Baca juga: Penyanyi Ello Diperiksa Polda Jatim soal Kasus Investasi Bodong

Baca juga: Lagi, 125 Fintech Peer to Peer Lending Ilegal Ditemukan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya