Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Sumbar Tangkap Penyebar Berita Larangan Perayaan Natal

Yose Hendra
07/1/2020 19:55
Polda Sumbar Tangkap Penyebar Berita Larangan Perayaan Natal
Hoax(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Sumatra Barat menangkap aktivisi lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka), Sudarto, 45, yang diduga melakukan tindak pidana dengan menimbulkan rasa kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.

"Petugas Polda melalui Ditreskrimsus menangkap pelaku di kediamannya," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Komisaris Besar Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Selasa (7/1).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Purus. Menurut dia, dari keterangan saksi dan keterangan ahli ditambah petunjuk dari foto layar telepon selular dinding Facebook dengan nama akun Sudarto Toto.

Ia mengatakan dalam dinding Facebook tersebut pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong.

Ia mengatakan dari pelaku pihaknya mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop atau komputer jinjing yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial

Ia menjelaskan saat ini Sudarto masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Sumbar. Apabila memenuhi unsur akan dilakukan penahanan terhadap aktivis tersebut.

"Sekarang dalam pemeriksaan dan bisa saja langsung ditahan," kata dia.


Baca juga: Gempa 6,4 SR di Samudra Hindia Terasa hingga Gunungsitoli


Pelaku sendiri disangkakan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah itu, Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra, yang mendampingi Sudarto selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolda Sumbar, membenarkan penangkapan tersebut. Sudarto ditangkap Direskrim Polda Sumbar, Selasa siang, berdasarkan laporan masyarakat.

"Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana (Ketua Pemuda Dusun (Jorong) Kampung Baru di Desa (Nagari) Sikabau), melaporkan Sudarto atas penyebaran informasi melalui akun Facebook yang berpotensi menyesatkan atau bohong atau tidak benar. Pelapor mendapat informasi bahwa Nagari Sikabau melakukan pelarangan kegiatan ibadah Natal yang setelah ditelusuri informasi tersebut bersumber dari akun Sudarto. Menurut pelapor berdasarkan surat dari Wali Nagari Sikabau bahwa Nagari Sikabau tidak pernah melakukan pelarangan ibadah Natal, di mana yang benar Wali Nagari hanya melarang jemaah dari luar Nagari Sikabau untuk datang dan ikut melaksanakan ibadah Natal," terang Wendra.

Wendra menambahkan, hingga saat ini, status Sudarto adalah tersangka penangkapan.

"Untuk 1x24 jam. Belum tahu ditahan atau belum," ujarnya. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya