Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
JD, 31, tukang ojek di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena membunuh pensiunan anggota TNI, Pedro da Costa, 60.
"Tersangka melakukan pembunuhan karena marah dengan dua orang yang menggeber gas sepeda motor sehingga mengeluarkan suara gaduh. Mereka juga membawa katapel," kata Kapolres Kupang Ajun Komisaris Besar Aldinan Manurung kepada wartawan, Selasa (7/1).
Kejadian itu menyulut emosi JD yang saat yang sama sedang menengak minuman keras di rumahnya yang dekat dengan jalan raya. Ia kemudian masuk ke dalam rumah mengambil parang.
JD langsung mengayunkan parang ke arah YF dan ZD yang saat itu masih duduk di sepeda motor. Keduanya berhasil menghindar dan melarikan diri sehingga parang hanya mengenai bagian depan sepeda motor.
Baca juga: Dua Pengendara Motor Tewas Dihantam Truk di Temanggung
Warga langsung berdatangan ke lokasi kejadian langsung merebut parang dari tangan JD. Namun, JD masuk kembali ke rumahnya dan mengambil lagi parang lainnya.
Saat itu hari sudah mulai gelap dan saat JD kembali ke lokasi kejadian, dia melihat seorang warga sedang berjalan dan langsung mengayunkan parang ke bagian leher sebanyak dua kali hingga tewas.
Menurut Manurung, setelah dibunuh, ternyata korban bukan salah satu dari dua pemuda yang menggeber gas sepeda motor, melainkan pensiunan anggota TNI. Korban juga pamannya pelaku.
"Sekarang dia (pelaku) menyesal," ujarnya.
Pelaku disangka melanggar Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di sel Polres Kupang.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari 2020, namun baru diumuman kepada wartawan. (OL-2)
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Warga yang direlokasi berasal 2.209 keluarga. Mereka akan menempati lahan seluas 130 hektare.
KOMUNITAS Bidara di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, melakukan kegiatan sosialisasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bagi para pemuda, pelajar, nelayan, petani, mahasiswa.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI) meluncurkan program Desa Devisa Tenun NTT untuk memberdayakan para penenun tradisional di wilayah NTT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved