Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIK tujuh mobil mewah yang kini disita Polda Jawa Timur, berjanji akan melunasi tunggakan pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Provinsi Jawa Timur.
"Dari tujuh mobil itu ada itikad menyelesaikan pengurusan berikutnya: setelah form A, dari dealer dia harus memberikan faktur, dari faktur dia akan ngurus BPKB di Samsat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soperajitno di Surabaya, Jumat (20/12)
Boedi menyambut gembira niat baik para pemilik mobil mewah itu. Karena denga begitu, pajak kendaraan bisa masuk ke kas APBD Jawa Timur.
Hitungan Boedi, potensi pajak BBN dan BPKB dari tujuh mobil mewah ini cukup besar. Taksiran Bapenda Jatim, dengan rata-rata per mobil Rp640 juta, berarti total potensi pajak yang dapat didapatkan Pemprov Jatim sebesar Rp4,406 milliar.
"Seandainya tujuh mobil itu didaftarkan di Jawa Timur semua. Sekitar rata-rata satu mobil itu MClaren dan Lamborghini, pajaknya BBN dan BKB nya itu sekitar Rp640an juta," ujarnya.
Namun, dia masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari Polda Jatim soal mobil mewah itu. Dia berharap semua pengurusan pajak mobil tidak lebih dari 30 Desember, sehingga pajak tidak terutang.
Ditempat terpisah, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyebut, lima dari 14 mobil mewah sudah teridentifikasi dan surat-suratnya
lengkap. Dari lima mobil itu, empat sudah diambil, satu belum diambil.
Sementara sembilan mobil mewah yang tersisa, ada tujuh mobil menggunakan form A. Mobil itu menggunakan surat keterangan mengenai
pemasukan kendaraan bermotor impor, yang sudah melunasi bea masuk dan pajak.
Pada mobil (Completely Built Unit) CBU, Form A wajib ada karena surat ini adalah bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB.
Sementara dua mobil lainnya pakai Form B, yakni surat mobil untuk kendaraan kedutaan yang notabene bebas pajak dan bea masuk karena mobil masuk melalui jalur diplomatik. Untuk yang dua ini, Polda Jawa Timur akan melakukan pendalaman.(OL-11)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved