Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Petugas Datangi Penunggak Pajak Mobil Mewah

Faishol Taselan
17/12/2019 23:00
Petugas Datangi Penunggak Pajak Mobil Mewah
Petugas menjaga dua dari belasan mobil mewah yang diamankan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, kemarin.(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mendatangi rumah para pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. Dua di antara 610 penunggak pajak menyatakan mobil mereka sudah dijual kepada orang lain.

"Mereka sudah kami datangi untuk ditanya mengenai kewajiban mereka membayar pajak. Dua orang dalam posisi lapor jual ke orang lain. Artinya mobil yang menunggak pajak sudah dijual kepada pihak lain," kata Kepala Bappenda Jawa Timur, Boedi Prija Soeprijanto, di Surabaya, kemarin.

Ia mengungkapkan petugas menagih pajak dengan mendatangi alamat mereka sesuai yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Khusus yang dalam posisi posisi lapor jual, petugas belum bisa menemukan pemilik baru mobil mewah yang menunggak pajak itu, dan terus berusaha menelusuri.

Menurut Boedi, pihaknya sebatas memperingatkan kepada para penunggak agar melunasi pajak dengan melayangkan peringatan pertama hingga ketiga.

Perihal mobil mewah yang kini disita Polda Jatim, Boedi menyatakan pemeriksaan itu jadi wewenang polda. Namun, terkait pembayaran pajak, Bappenda akan ikut serta dalam proses pemeriksaan tersebut. "Sekarang masih diteliti satu per satu mengapa mobil mewah itu menunggak pajak," ujarnya Boedi.

Sebanyak 610 mobil mewah di Jatim menunggak pajak senilai Rp10 miliar. Mobil tersebut terdiri atas berbagai jenis dan merek. Berdasarkan catatan Bapenda, di Jatim terdapat ribuan mobil mewah yang terdiri atas 2.138 Toyota Alphard, 498 Mercedes-Benz, 207 Porsche, 65 Hammer, dan 60 Land Rover. Kemudian, ada 55 Ranger, 5 BMW, 2 McLaren, dan 1 Aston Martin.

Sementara itu, tunggakan pajak mobil di Provinsi Bangka Belitung (Babel) sejak 2000 hingga saat ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel Feri Apriyanto mengatakan jumlah berbagai jenis mobil di provinsi itu mencapai 1 juta unit. Dari jumlah tersebut, yang menunggak pajak sejak tahun 2000 mencapai ratusan ribu unit.

Pemprov Babel, lanjutnya, terus mendata kendaraan yang menunggak pajak untuk mendatangi pemiliknya agar mereka membayar tunggakan.

Kepala Seksi Penetapan Samsat Pangkalpinang Wedius Virkiyan mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat untuk kendaraan dinas Provinsi Babel dan kendaraan pribadi aparatur sipil negara (ASN) yang belum membayar pajak.

PBB vila

Tunggakan pajak juga terjadi pada objek bumi dan bangunan vila di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur kesulitan menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) karena mayoritas pemilik vila merupakan warga luar daerah sehingga saat ditagih tidak berada di tempat.

Kepala Bappenda Cianjur Komarudin mencontohkan di kawasan Vila Kota Bunga di Kecamatan Cipanas terdapat 1.087 wajib pajak yang merupakan pemilik vila belum membayar PBB 2019. Nilai tunggakannya mencapai Rp1.634.000.000. (BB/RF/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya