Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 610 unit mobil mewah di Jawa Timur (Jatim) yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menunggak pajak dengan potensi mencapai Rp 10 miliar.
''Silahkan membayar pajak, masih ada waktu dua minggu lagi,'' kata Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprijanto di Surabaya, Senin (16/12).
Bapenda Jawa Timur mendata bahwa di Jatim tercatat 7.628 unit yang terdaftar sebagai kategori mobil mewah atau nilai jualnya di atas Rp700 juta. Dengan potensi pajak mencapai Rp125,4 miliar per tahunnya.
Namun dari jumlah tersebut, ada 8 presen atau 610 unit yang belum membayar pajak kendaraan, nilai cukup besar, yakni Rp10 miliar.
Bapenda sebenarnya sudah memberikan keringanan pemutihan, dengan waktu sekitar 2,5 bulan. Namun, mereka belum mendatangi Bapenda untuk membayar pajak.
''Mungkin yang bersangkutan lupa. Sehingga belum dibayar, Jadi silahkan membayar sebelum tutup tahun, masih ada waktu dua minggu lagi,'' katanya.
Boedi mengaku, ratusan unit yang nunggak pajak itu terdiri dari berbagai jenis. Sementara mobil mewah sesuai data Bapenda Jatim,
rinciannya yaitu 2.138 unit Toyota Alphard, 498 unit Mercedes Benz, 207 unit Porsche, 65 unit Hammer, dan 60 unit Land Rover. Kemudian, 55 unit Ranger, 5 unit BMW, 2 unit McLaren, dan 1 unit Aston Martin.
Ditegaskan, Bapenda Jatim tidak bisa mengawasi kemungkinan banyaknya mobil-mobil mewah yang dikabarkan tanpa dokumen resmi, seperti kasus yang kini diselidiki Polda Jatim.
Polda Jatim kini juga mengamankan 14 unit mobil mewah. Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, belasan mobil itu disita terkait penyelidikan legalitas kendaraan. Rata-rata mobil tidak dilengkapi surat-surat kendaraan sebagaimana mestinya.
Selain tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, beberapa mobil mewah itu juga ada yang belum membayar pajak. Untuk itu, Polda Jatim dalam hal ini juga turut melibatkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mendata mobil yang belum membayar pajak.
Pihaknya akan mengembalikan mobil mewah itu ke pemiliknya kalau menunjukkan dokumen atau surat-surat kendaraannya. Begitu juga dengan kewajiban membayar pajak kendaraan, yang harus dilakukan.
"Kalau tidak ditemukan suratnya, ya jelas kita akan proses, akan ditarik. Kalau ada suratnya, tapi dia belum bayar pajak ya harus bayar
pajak dulu," katanya.(OL-11)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved