Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

28,08 Persen Warga Sragen belum Ikut BPJS Kesehatan

Widjajadi
09/12/2019 19:31
28,08 Persen Warga Sragen belum Ikut BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Solo, Bimantoro.(MI/Widjajadi)

SEDIKITNYA masih ada 287.703 jiwa warga Kabupaten Sragen yang masih belum bersedia masuk dalam BPJS Kesehatan. Jumlah itu sebesar 28,08% dari total 988.901 jiwa warga wilayah yang kondang dengan sebutan Sukowati itu.

"Jumlah yang cukup banyak, dan menjadikan Sragen paling rendah kepesertaannya di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta per 9 Desember 2019," tegas Kepala BPJS Kesehatan Solo, Bimantoro, kepada wartawan di kantornya, Senin (9/12).

Menurut dia, warga Sragen yang sudah mengikuti program BPJS Kesehatan baru 701.203 jiwa atau 70,91%. Minimnya jumlah kepesertaan ini dipengaruhi oleh kekuatan keuangan dan data yang dimiliki pemda.

"Karena itu perlu keseriusan Pemkab Sragen dalam pendataan dan dorongan agar warganya masuk menjadi peserta," imbuh dia sembari membandingkan kepesertaan warga Kota Solo dalam BPJS Kesehatan yang mencapai lebih dari 95% dari total jumlah warga yang mencapai 513 ribu jiwa.

Pemkab Sragen sendiri tidak menampik kalau masih banyak warganya yang menjadi peserta program BPJS Kesehatan. Namun demikian, pada 2020 saat adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100%, pihaknya siap membalokasikan anggaran sebesar Rp40 miliar.

Beberapa waktu sebelumnya, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengaku siap jika anggaran Rp40 miliar itu masih kurang, atau ada peserta mandiri yang kemudian mendaftarkan menjadi penerima bantuan iuran (PBI) maka akan diajukan tambahan pada APBD Perubahan.

"Namun kami juga minta imbangannya, yakni pihak BPJS harus profesional, di antaranya peningkatan pelayanan dan tidak ribet dalam proses, perbaikan mulai dari manajemen, fasilitas, dan validitas data penerima dana dari Pemda," katanya.


Baca juga: Tokopedia Akselerasi Pemerataan Ekonomi Daerah


Bimantoro menegaskan kembali adanya penyesuaian iuran jaminan kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2019, yang akan berlaku mulai Januari 2020.

Pasa bagian lain, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan tidak mau berurusan dengan tunggakan peserta BPJS Kesehatan peserta mandiri yang akan migrasi menjadi penerima bantuan (PBI).

Dia beralasan, sikapnya agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Solo. Dan dikehendaki peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan diputihkan saat peserta tersebut migrasi menjadi penerima bantuan iuran (PBI).

Pemkot beranggapan, peserta BPJS mandiri yang tidak bisa membayar premi menandakan warga tersebut tidak mampu melunasi tagihan.

"Kalau diikutkan PBI dan Pemkot sudah membayar ya harus berlaku (aktif), jangan menghitung tunggakan. Kami tidak mau berurusan. Harus BPJS sendiri dong, dia daftar baru kok, tidak boleh dikaitkan dengan tunggakan," katanya.

Ia menegaskan, Pemkot bersama DPRD Kota Solo menyepakati anggaran senilai Rp70 miliar untuk membayar premi peserta JKN-KIS PBI 2020. Anggaran senilai itu juga diperuntukkan bagi peserta JKN-KIS mandiri yang ingin beralih menjadi PBI. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya