Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEPALA Perwakilan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, Arman Sahri beserta tim menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, di Jalan Prumnas Antang, Senin (9/12/2019). Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan, kunjungan BPKP untuk mereview rencana anggaran KPU Kota Makassar, khususnya anggaran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2020.
"Review ini untuk memitigasi sekaligus re-warning potensi masalah terhadap struktur anggaran," kata Gunawan.
Pihak KPU Makassar pun menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan itu. Menurutnya, kunjungan ini sebagai bentuk konfirmasi bahwa pihaknya punya komitmen untuk kerja bersih, terukur dan terbuka dalam mengelola anggaran.
"Apalagi momentum kunjungan ini bertepatan dengan peringatan hari anti korupsi sedunia," lanjut Gunawan usai pertemuan.
baca juga: Belajar Bersedekah Lewat Warung Sedekah
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar, bersama KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 senilai Rp78 miliar. Ada pun porsi terbesar dalam penganggaran adalah honorarium penyelenggara adhoc, angkanya mencapai Rp20,9 miliar.
"Lalu anggaran pengadaan dan pendistribusian logistik sekitar Rp8 miliar, pemutakhiran data Rp5,5 miliar, penyuluhan dan bimbingan teknis untuk seluruh tahapan Rp4 miliar dan sosialisasi Rp3 miliar," sebut Gunawan. (OL-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved