Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kapolda Jatim Sita 250 Senjata Ilegal di Lumajang

Antara
07/12/2019 20:44
Kapolda Jatim Sita 250 Senjata Ilegal di Lumajang
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (dua dari kiri) saat di gudang senapan angin ilegal di Gun Shop Kabupaten Lumajang, Sabtu (7/12/2019).(Antara)

KAPOLDA Jatim Irjen Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setiyawan, dan Kapolres Lumajang AKB Adewira Siregar memimpin penggerebekan sebuah gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal jenis air gun dan airsoft gun di Kabupaten Lumajang.

"Awalnya Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan airsoft gun atau air gun tanpa dilengkapi izin pada Novemver 2019," kata Luki Hermawan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lumajang, Sabtu (7/12).

Berdasarkan laporan itu, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata laporan tersebut terbukti benar bahkan di Jalan Mayor Kamari Sampurno di Lumajang telah terjadi perakitan senapan angin jenis air rifle.

"Usaha perakitan senapan angin ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2015. Mereka telah memproduksi dan memperdagangkan sebanyak 250 pucuk senapan angin," tuturnya.

Menurutnya, sebanyak 250 pucuk senjata tersebut terdiri dari senapan lomba kurang lebih 100 pucuk dan senapan berburu kurang lebih 150 pucuk senjata.

"Berdasarkan keterangan dari pemilik industri rumahan senapan ilegal itu, bahan baku usaha tersebut diperoleh melalui pesanan dalam jaringan (daring/online) dan di luar jaringan (offline)," katanya.

Polda Jatim mengamankan pemilik industri rumahan senapan ilegal berinisial AH bersama dengan barang bukti yang ditemukan di gudang pembuatan tersebut sebanyak 40 pucuk senjata yang terdiri dari 20 pucuk senjata air gun untuk berburu dan 20 pucuk senjata air gun untuk lomba.

Barang bukti lainnya yakni 35 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 mm merek N Sport, 1 pak peluru senapan angin kaliber 9 mm merek Exact, 2 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 merek Samyang, 12 pak peluru senapan angin kaliber 6,35 merek Samyang, 6 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 merek Exact, 2 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 merek Straton, 3 pak peluru senapan angin kaliber 6,35 merek Exact, serta 1 bundel faktur pengiriman senapan angin.

"Pelaku terancam Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin di bidang perdagangan dan pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senpi, amunisi, atau sesuatu bahan peledak," ujarnya.

Luki menjelaskan Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran senjata ilegal dan distribusi senjata ilegal karena industri rumahan pembuatan senjata ilegal di Lumajang sudah beroperasi selama empat tahun. (X-15)

Baca juga: Kivlan Didakwa Kuasai Senjata Ilegal dan Ratusan Peluru

Baca juga: Tim KLHK-Polri Tangkap Kelompok Pemburu Harimau di Riau



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya