Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MANTAN Bupati Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan (Sumsel) AW Nofiandi yang tersandung kasus narkoba, dipastikan maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
AW Nofiadi mengaku dirinya yang pernah terjerat narkoba merupakan bagian dari masa lalu. Dan ia tidak gentar dalam Pilkada 2020 meskipun masyarakat sudah mengetahui masa lalunya.
Baginya, bakti kepada negara dan keinginan menjadikan Ogan Ilir lebih maju adalah yang terpenting. Menurut Nofiadi, setiap orang tentu memiliki masa lalu yang tidak ingin diulangi lagi di masa yang akan datang.
"Tidak ada manusia yang sempurna. Tapi kalau sekarang kita mau tes kesehatan boleh. Dan kalau mau olahraga, bertanding adu lari, adu cepat bersepeda, boleh. Karena kita tidak bisa menentukan (maju Pilkada), hak semua orang lah berbicara," tandasnya.
Pada 2016, AW Nofiadi tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Padahal ia baru tiga bulan menjadi Bupati.
Sementara itu, menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Namun ada aturan yang berlaku. Asalkan tidak dalam masa pidana, siapapun bisa maju dalam Pilkada meski memiliki masa lalu yang tidak baik.
''Statusnya sudah bukan terpidana. Jadi boleh maju," ujar Arief di Palembang, kemarin.
Ia mengatakan, ada dua pidana umum yang membuat seseorang tidak bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, saat Pilkada. Yaitu Bandar Narkoba dan Kejahatan Seksual terhadap anak.
"Jika mantan terpidana tersebut di luar dua kasus tadi, mereka masih berhak untuk maju. Dengan catatan, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang masa lalunya itu. Jadi jenis terpidana apapun harus melakukan declared (pengakuan) pada masyarakat. Kecuali (dua kasus) itu," jelasnya. (OL-11)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved