Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MANTAN Bupati Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan (Sumsel) AW Nofiandi yang tersandung kasus narkoba, dipastikan maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
AW Nofiadi mengaku dirinya yang pernah terjerat narkoba merupakan bagian dari masa lalu. Dan ia tidak gentar dalam Pilkada 2020 meskipun masyarakat sudah mengetahui masa lalunya.
Baginya, bakti kepada negara dan keinginan menjadikan Ogan Ilir lebih maju adalah yang terpenting. Menurut Nofiadi, setiap orang tentu memiliki masa lalu yang tidak ingin diulangi lagi di masa yang akan datang.
"Tidak ada manusia yang sempurna. Tapi kalau sekarang kita mau tes kesehatan boleh. Dan kalau mau olahraga, bertanding adu lari, adu cepat bersepeda, boleh. Karena kita tidak bisa menentukan (maju Pilkada), hak semua orang lah berbicara," tandasnya.
Pada 2016, AW Nofiadi tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Padahal ia baru tiga bulan menjadi Bupati.
Sementara itu, menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Namun ada aturan yang berlaku. Asalkan tidak dalam masa pidana, siapapun bisa maju dalam Pilkada meski memiliki masa lalu yang tidak baik.
''Statusnya sudah bukan terpidana. Jadi boleh maju," ujar Arief di Palembang, kemarin.
Ia mengatakan, ada dua pidana umum yang membuat seseorang tidak bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, saat Pilkada. Yaitu Bandar Narkoba dan Kejahatan Seksual terhadap anak.
"Jika mantan terpidana tersebut di luar dua kasus tadi, mereka masih berhak untuk maju. Dengan catatan, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang masa lalunya itu. Jadi jenis terpidana apapun harus melakukan declared (pengakuan) pada masyarakat. Kecuali (dua kasus) itu," jelasnya. (OL-11)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved