Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MASYARAKAT Sumatra Utara didorong memilah sampah mulai dari rumah, untuk memudahkan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah di masing-masing kabupaten/kota di provinsi tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang mengatakan belum lama ini pemprov mencanangkan Gerakan Pilah Sampah dari Rumah (GPSR) yang dipusatkan di Kabupaten Deliserdang.
"Gerakan ini pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah," ujarnya, Selasa (3/12/2019).
GPSR merupakan gerakan nasional yang telah diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Gerakan ini diyakini dapat mempermudah proses pengumpulan dan pengangkutan ke tempat pengelolaan sampah dan pemerosesan akhir.
"Gerakan ini sangat penting karena secara nasional rumah tangga menghasilkan 36 persen sampah. Di bawah pasar dan perniagaan
sebanyak 38 persen dan 26 persen. Sisanya dihasilkan dari perkantoran dan fasilitas publik. Karena itu Pemprov Sumut mengaplikasikan gerakan ini di daerahnya," terang Binsar.
Secara keseluruhan, Sumut menghasilkan timbunan sampah sekitar 10.091 ton per hari atau 3.683.135 ton per tahun. Sebagai daerah percontohan, Kabupaten Deliserdang sendiri menghasilkan timbunan sampah sekitar 1.078 ton per hari dengan jumlah penduduk 2.155.625 jiwa.
baca juga: Pelaku Mutilasi Dituntut Hukuman Mati
"Namun sejauh ini yang baru dapat terkelola hanya 11 persen. Masalah utama pengelolaan sampah di Sumut adalah perilaku dan peran serta masyarakat yang masih rendah sehingga terus memproduksi sampah dalam jumlah besar," pungkasnya.
KLH melakukan hitung cepat atau dalam hitungan kasarnya terkait proporsi dari produsen dalam turut serta membantu penganan persampahahan berdasarkan jumlah produk yang didistribusikan.
Pentingnya tempat pengolahan sampah, seperti TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang seharusnya didukung oleh fasilitas untuk menyalurkan hasil kompos.
Autothermix, solusi pengolahan sampah tanpa TPA, efisien dan ramah lingkungan, cocok untuk kawasan permukiman dan perkotaan.
Pelibatan anak-anak dalam berbagai upaya mengurangi sampah plastik disebuat bisa membuat kesuksesannya lebih maksimal.
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved