Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MASYARAKAT Sumatra Utara didorong memilah sampah mulai dari rumah, untuk memudahkan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah di masing-masing kabupaten/kota di provinsi tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang mengatakan belum lama ini pemprov mencanangkan Gerakan Pilah Sampah dari Rumah (GPSR) yang dipusatkan di Kabupaten Deliserdang.
"Gerakan ini pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah," ujarnya, Selasa (3/12/2019).
GPSR merupakan gerakan nasional yang telah diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Gerakan ini diyakini dapat mempermudah proses pengumpulan dan pengangkutan ke tempat pengelolaan sampah dan pemerosesan akhir.
"Gerakan ini sangat penting karena secara nasional rumah tangga menghasilkan 36 persen sampah. Di bawah pasar dan perniagaan
sebanyak 38 persen dan 26 persen. Sisanya dihasilkan dari perkantoran dan fasilitas publik. Karena itu Pemprov Sumut mengaplikasikan gerakan ini di daerahnya," terang Binsar.
Secara keseluruhan, Sumut menghasilkan timbunan sampah sekitar 10.091 ton per hari atau 3.683.135 ton per tahun. Sebagai daerah percontohan, Kabupaten Deliserdang sendiri menghasilkan timbunan sampah sekitar 1.078 ton per hari dengan jumlah penduduk 2.155.625 jiwa.
baca juga: Pelaku Mutilasi Dituntut Hukuman Mati
"Namun sejauh ini yang baru dapat terkelola hanya 11 persen. Masalah utama pengelolaan sampah di Sumut adalah perilaku dan peran serta masyarakat yang masih rendah sehingga terus memproduksi sampah dalam jumlah besar," pungkasnya.
Pemerintah menyatakan akan membersihkan dan menata bangunan kumuh di sekitar TPA Sarimukti.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan modern, adil, dan berkelanjutan.
RDF Rorotan tetap menjadi salah satu strategi utama Pemprov DKI dalam mengatasi persoalan sampah, sembari menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ke depan.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Asep mengatakan selama ini sampah dari kawasan PIK masih dibuang ke TPST Bantargebang. Di sisi lain, Asep menyinggung soal kondisi Bantargebang yang sudah penuh.
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved