Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemprov DKI Tegur PIK karena Tidak Miliki Tempat Pengelolaan Sampah

Mohamad Farhan Zhuhri
09/7/2025 15:05
Pemprov DKI Tegur PIK karena Tidak Miliki Tempat Pengelolaan Sampah
Pusat perniagaan dengan arsitektur bangunan bergaya Tiongkok di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara(MI/Usman Iskandar)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengingatkan pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk mengelola sampah secara mandiri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kewajiban setiap pengelola kawasan atau perusahaan mengelola sampahnya secara mandiri telah diatur dalam Pasal 12 Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. 

Ia mengatakan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol juga telah mengingatkan soal pengelolaan sampah itu saat ke PIK beberapa waktu lalu. “Kalau satu PIK itu memang sampahnya itu kan mereka belum punya tempat pengolahan sampah sendiri, kemarin Pak Menteri memang ke PIK disana ternyata sangat mengandalkan dari Jakarta,” kata Asep di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/7).

Lebih lanjut, Asep mengatakan selama ini sampah dari kawasan PIK masih dibuang ke TPST Bantargebang. Di sisi lain, Asep menyinggung soal kondisi Bantargebang yang sudah penuh.

“Sehingga untuk mengurangi sampah yang penuh ke Bantargebang dalam hal ini dari PIK, kemarin Pak Menteri kepada pengelola pasar maupun pengelola PIK untuk dapat membangun pengolah sampah sendiri di PIK,” kata Asep.

“Membangun pengolahan sampahnya sendiri disana sehingga tidak membuang sampahnya ke Bantargebang,” imbuh dia.

Menurut Asep, pengelola PIK seharusnya bisa membangun dan mengelola sampah secara mandiri.

“Ya sanggup lah semua kawasan, apalagi PIK, PIK kan benar-benar penghuninya middle up, kemampuan mereka untuk membayar dan membangun pengolahan sampah sendiri,” kata Asep.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya meminta pengelola kawasan PIK untuk menangani sampahnya sendiri dan tidak membebankan tanggung jawab ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Secara umum PIK ini dihuni oleh 300 ribu orang, sehingga potensi sampah yang dihasilkan sekitar 150 ton per hari," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq usai meninjau Fresh Market PIK, di Jakarta Utara, Minggu (6/7).

"Kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan ketaatan penanganan sampahnya sehingga sampah yang 150 ton di PIK itu bisa selesai di lokasi PIK sendiri, tidak membebani Pemerintah DKI Jakarta,” imbuh dia. (Far/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik