Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, mengajak masyarakat menjaga kesehatan lingkungan dan jangan membuang sampah secara sembarangan.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Silvia Desty Rosalina di acara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di Kota Depok, Sabtu (17/8). "Masyarakat hendaknya tidak membuang sampah sembarangan. Baik dipinggir jalan, selokan maupun kali sebagai upaya mencegah terjadinya banjir di lingkungannya, " kata Silvia.
Salah satu penyebab banjir, terang dia, adalah sistem drainase kurang baik. Karena banyak tumpukan sampah sehingga ketika hujan turun drainase tidak bisa menampung air yang menyebabkan air meluap ke permukiman dan tempat lain.
Baca juga : Buntut Manipulasi Nilai Rapor PPDB, Tiga Guru SMPN 19 Depok Diperiksa Kejaksaan
"Drainase dan kali agar airnya tidak ada luapan berlebihan, tentu perlu melakukan antisipasi menjaga kondisinya tidak ada tumpukan sampah yang menghambat aliran air lancar."
Oleh karena itu, harap dia, diperlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga dan menciptakan lingkungan tetap bersih dan terhindar dari banjir, temasuk mencegah penyakit yang disebabkan dari sampah dan genangan air.
"Masyarakat tidak membuang sampah ke sembarang tempat tentunya membantu pemerintah dan keluarganya, karena telah peduli pada lingkungan untuk mencegah dampaknya seperti banjir dan penyakit," kata dia.
Baca juga : Kasus Rapor, Kejaksaan Periksa Kepala SMPN 19 Depok dan Bendahara
Silvia mengungkapkan pemerintah daerah dan masyarakat harus bersama-sama menjaga lingkungan, mencegah banjir dan penyakit, seperti tidak membuang sampah sembarangan dan ikut memantau kondisi drainase dan kali di wilayahnya masing-masing.
Menurut dia, implementasi mencintai negara dan semangat perjuangan pahlawan dapat dituangkan dengan menjaga kebersihan lingkungan. "Kami berusaha menjaga dan meningkatkan rasa nasionalisme serta kecintaan kepada negara di kalangan jaksa,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Kejari Depok telah melakukan aksi peduli lingkungan bersama relawan Peduli Ciliwung dengan membersihkan sampah di bantaran sungai. Implementasi mencintai negeri dan semangat perjuangan pahlawan dapat dituangkan dengan menjaga kebersihan lingkungan. “Kita saat ini sudah tidak berperang lagi melawan penjajah, namun kita berperang bagaimana menjaga lingkungan kita tetap bersih, asri, dan nyaman.”
Silvia pun telah meminta kepada jaksa untuk membuang sampah pada tempatnya, melakukan pemilahan sampah, dan penghijauan di kantor maupun rumah. Semangat menjaga lingkungan dapat ditularkan kepada masyarakat. “Jadi semangat kemerdekaan harus diimplementasikan dengan semangat berbuat kebaikan untuk lingkungan maupun masyarakat,” tandasnya. (J-2)
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kuota untuk SMA negeri 4 sebanyak 432 kursi.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved