Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, mengajak masyarakat menjaga kesehatan lingkungan dan jangan membuang sampah secara sembarangan.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Silvia Desty Rosalina di acara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di Kota Depok, Sabtu (17/8). "Masyarakat hendaknya tidak membuang sampah sembarangan. Baik dipinggir jalan, selokan maupun kali sebagai upaya mencegah terjadinya banjir di lingkungannya, " kata Silvia.
Salah satu penyebab banjir, terang dia, adalah sistem drainase kurang baik. Karena banyak tumpukan sampah sehingga ketika hujan turun drainase tidak bisa menampung air yang menyebabkan air meluap ke permukiman dan tempat lain.
Baca juga : Buntut Manipulasi Nilai Rapor PPDB, Tiga Guru SMPN 19 Depok Diperiksa Kejaksaan
"Drainase dan kali agar airnya tidak ada luapan berlebihan, tentu perlu melakukan antisipasi menjaga kondisinya tidak ada tumpukan sampah yang menghambat aliran air lancar."
Oleh karena itu, harap dia, diperlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga dan menciptakan lingkungan tetap bersih dan terhindar dari banjir, temasuk mencegah penyakit yang disebabkan dari sampah dan genangan air.
"Masyarakat tidak membuang sampah ke sembarang tempat tentunya membantu pemerintah dan keluarganya, karena telah peduli pada lingkungan untuk mencegah dampaknya seperti banjir dan penyakit," kata dia.
Baca juga : Kasus Rapor, Kejaksaan Periksa Kepala SMPN 19 Depok dan Bendahara
Silvia mengungkapkan pemerintah daerah dan masyarakat harus bersama-sama menjaga lingkungan, mencegah banjir dan penyakit, seperti tidak membuang sampah sembarangan dan ikut memantau kondisi drainase dan kali di wilayahnya masing-masing.
Menurut dia, implementasi mencintai negara dan semangat perjuangan pahlawan dapat dituangkan dengan menjaga kebersihan lingkungan. "Kami berusaha menjaga dan meningkatkan rasa nasionalisme serta kecintaan kepada negara di kalangan jaksa,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Kejari Depok telah melakukan aksi peduli lingkungan bersama relawan Peduli Ciliwung dengan membersihkan sampah di bantaran sungai. Implementasi mencintai negeri dan semangat perjuangan pahlawan dapat dituangkan dengan menjaga kebersihan lingkungan. “Kita saat ini sudah tidak berperang lagi melawan penjajah, namun kita berperang bagaimana menjaga lingkungan kita tetap bersih, asri, dan nyaman.”
Silvia pun telah meminta kepada jaksa untuk membuang sampah pada tempatnya, melakukan pemilahan sampah, dan penghijauan di kantor maupun rumah. Semangat menjaga lingkungan dapat ditularkan kepada masyarakat. “Jadi semangat kemerdekaan harus diimplementasikan dengan semangat berbuat kebaikan untuk lingkungan maupun masyarakat,” tandasnya. (J-2)
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Disnaker Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi selama Lebaran 2026.
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved