Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pelaku Pencemar Bengawan Solo belum Dihukum

Akhmad Safuan
01/12/2019 11:10
Pelaku Pencemar Bengawan Solo belum Dihukum
Pencemaran menyebabkan air Bengawan Solo menghitam, berbau dan gatal di kulit. Banyak ikan mati dan PDAM menghentikan operasional.(MI/Akhmad Safuan )

PENCEMARAN Sungai Bengawan Solo sudah berada di ambang batas, namun hingga sekarang belum ada tindakan bagi pelaku pencemar lingkungan sungai. Padahal dari hasil penelitian, terbukti terjadi pencemaran berat. Kondisi air berwarna gelap, berbau dan gatal bila terkena kulit.

Aktivitas di Sungai Bengawan Solo di Blora yang biasanya cukup ramai seperti nelayan mencari ikan, wisata air dan kegiatan lainnya menjadi lumpuh. Termasuk terhentinya operasional PDAM Blora hingga 12.000 pelanggan di delapan kecamatan tidak dapat pasokan air brrsih.

Akibat pencemaran yang terjadi ribuan ikan ditemukan mati mengambang. Warga sepanjang sungai tidak berani untuk mengkonsumsi karena takut keracunan. Mereka memilih mengalirkan ikan yang mati ke hilir atau menyingkirkan untuk menghindari aroma busuk dari bangkai ikan itu.

"Belum ada langkah ke tindakan hukum, kita sudah periksa beberapa industri dan mencari solusi untuk mengatasinya," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Sabtu (30/11/2019).

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, Ammy Rita telah dilakukan investifasi dan pengujian sampel di lokasi pencemaran.

"Ditemukan pencemaran cukup signifikan yakni limbah industri alkohol, tekstil dan peternakan babi," ujarnya.

Untuk memastikan pencemaran itu, lanjut Ammy, tim DLHK masih terus lakukan penelitian dan klarifikasi kepada perusahaan yang diduga sebagai pencemar Sungai Bengawan Solo. Sebab sepanjang sungai yang mengalir hingga Gresik, Jawa Timur terdapat 142 industri kecil alkohol (ciu), 37 industri tahu, dan puluhan industri tekstil serta peternakan babi.

baca juga: Aktivitas Lancar, Warga Biak tak Terpengaruh Isu 1 Desember

"Hasil pengujian COD (Chemical Oxygen Demand) dan DO (Dissolved Oxygen) terdapat kandungan fosfat dan coli diambang batas, sehingga disimpulkan ada pembuangan limbah industri dan peternakan yang langsung ke sungai," ungkap seorang petugas DLKH Jateng.

Air sungai berwarna hitam karena adanya unsur kimia dan apalagi zat timbal sangat berbahaya jika dikonsumsi. Sehingga terhentinya operasional PDAM Surakarta dan Blora adalah langkah teepat untuk mengantisipasi terjadinya gangguan pada konsumen. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya