Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hingga kini ada 46 orang yang ditangkap Densus 88 Antiteror menyusul peristiwa bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Sumatra Utara.
"Ada 46 tersangka seluruhnya. Perlu saya sampaikan, ini memiliki keterkaitan dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), amirnya (pemimpin) adalah Saudara Y," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Ia merinci, dari 46 orang tersebut, 23 orang merupakan jaringan Sumatra Utara-Aceh, dengan empat orang di antaranya menyerahkan diri.
"Empat orang menyerahkan diri, dua orang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena saat penangkapan melawan dengan senjata tajam dan airsoftgun. Menyebabkan satu petugas Densus luka akibat sabetan senjata tajam," tambah Dedi.
Kemudian di Banten ditangkap empat orang, di Jakarta tiga orang, di Jawa Tengah sembilan orang, d Jawa Barat ada enam orang dan di Kalimantan Timur satu orang.
Dedi menjelaskan, dari 23 tersangka yang ditangkap di Medan, terdiri atas 20 tersangka masih menjalani pemeriksaan, dua orang tewas karena melawan saat hendak ditangkap Densus 88 dan satu pelaku bom bunuh diri berinisial RMN yang tewas. Sebelumnya, pada pekan lalu terjadi peristiwa bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumut. Pelaku bom bunuh diri diketahui berinisial RMN (24 tahun), lahir di Medan dan statusnya pelajar. Pelaku beralamat di Kelurahan Sei Putih Barat, Medan Petisah, Kota Medan.
baca juga: Kulonprogo Waspadai 50 Titik Rawan Bencana
Ada enam orang menjadi korban luka dalam peristiwa ledakan bom bunuh diri ini, yakni empat polisi, seorang pekerja harian lepas dan seorang warga sipil. Polri menyebut, dalam melakukan aksinya, RMN melilitkan bom di pinggangnya. (OL-3)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved