Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polda Riau Tetapkan Dua Bos PT Teso Indah Tersangka Karhutla

Rudi Kurniawansyah
14/11/2019 18:30
Polda Riau Tetapkan Dua Bos PT Teso Indah Tersangka Karhutla
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Nusantara.(ANT/Bayu Pratam)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua bos PT Teso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kedua pimpinan perusahaan sawit itu dinilai bertanggung jawab atas kebakaran lahan di areal konsesi inti seluas 69,06 hektare.

"Kami menetapkan dua tersangka dari PT TI. Satu tersangka mewakili perusahaan dan satu tersangka perorangan," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Ajun Komisaris Besar (AKB) Pol Fibri Karpiananto, di Pekanbaru, Kamis (14/11) petang.

Dia menjelaskan, Direktur Operasional PT TI berinisial HK ditetapkan sebagai tersangka yang bertanggung jawab dari perusahaan. Sedangkan asisten kebun berinisial S yang telah dilakukan penahanan ditetapkan sebagai tersangka perorangan perusahaan sawit tersebut.

"Diduga ada unsur kelalaian yang disebabkan oleh tersangka S," jelas Fibri.


Baca juga:  Awas, Angin Kencang di Banyumas


Kasus karhutla PT TI berlangsung pada Agustus lalu yang membakar sejumlah titik di konsesi inti perusahaan. Di antaranya Blok T18, T19, dan T20 berbatasan dengan hutan lindung Suaka Alam Margasatwa Kerumutan. Kemudian Blok N14, N15, dan N16 dengan total areal terbakar seluas 69,06 hektare.

Karhutla terjadi di sekitar Kecamatan Lirik, dan Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Selain ditangani Polda Riau dengan proses penyegelan penyidikan, kasus karhutla perusahaan perkebunan sawit PT TI juga ditangani Gakkum KLHK yang turut melakukan penyegelan pada areal perusahaan untuk penegakan hukum sanksi administrasi, perdata, dan pidana.

Adapun selain PT TI, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan dua pimpinan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka karhutla. Keduanya Direktur Utama inisial EE tersangka perusahaan dan manajer operasional inisial AOH sebagai tersangka perorangan.

Saat ini, berkas kasus PT SSS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan negeri setempat. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya